Tugas Akhir
Efektivitas pelaksanaan pemeriksaan pajak penghasilan badan dalam rangka meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak (studi kasus pada KPP Madya Malang) / Ismi Rahayu Ramadhani
Abstrak
Kata kunci pajak pemeriksaan penerimaan negara Sistem pemungutan pajak di Indonesia saat ini menganut sistem self assesment. Sistem pemungutan ini mempunyai arti bahwa besarnya pajak yang terutang dipercayakan kepada wajib pajak itu sendiri dimana wajib pajak harus melaporkan secara teratur seluruh jumlah pajak yang terutang dan jumlah pajak yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan. Untuk mendukung keberhasilan diterapkannya sistem self assesment salah satu hal mendasar yang harus dilakukan adalah melaksanakan penegakan hukum perpajakan yaitu pemeriksaan. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari mengumpulkan dan mengolah data dan atau keterangan lainnya untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan. Jika hal tersebut dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya maka upaya peningkatan penerimaan negara dari sektor pajak akan tercapai. Metode yang digunakan adalah deskriptif kuantitaif yang mana terbatas pada perhitungan presentase yang selanjutnya menggunakan pemikiran logis untuk menggambarkan menjelaskan yang selanjutnya menguraikan secara mendalam dan sistematis tentang keadaan sebenarnya. Adapun objek analisis dari penelitian ini adalah target dan realisasi jumlah Surat Perintah Pemeriksaan Pajak yang selesai dilakukan pemeriksaan di KPP dan faktor-faktor yang mendukung pelaksanaan pemeriksaan serta faktor penghambat pelaksanaan pemeriksaan. Hasil perhitungan efektivitas dari segi penyelesaian yang dihitung berdasarkan pada penerbitan dan realisasi Surat Perintah Pemeriksaan yang selesai dimana tahun 2007-2008 mempunyai tingkat efektivitas yang sama termasuk dalam kriteria efektif dengan presentase 100%. Hasil penghitungan efektivitas dari segi penyelesaian penerimaan atas hasil pemeriksaan yang dihitung berdasarkkan target dan realisasi ketetapan pemeriksaan yang masuk dalam kriteria sangat efektif dengan presentase 104.39% pada tahun 2007 dan 105.59% pada tahun 2008 karena adanya kerja sama yang kooperatif antara petugas pemeriksa dengan wajib pajak.