Tugas Akhir
Penerapan kebijakan akuntansi piutang tak tertagih kredit pemilikan rumah pada PT. Bank Tabungan Negara Cabang Malang / Citra Ayu Retno
Abstrak
Kata Kunci Kebijakan Akuntansi Penyelesaian Piutang Tak Tertagih. Tujuan penulisan Tugas Akhir ini adalah (1) Menjelaskan kebijakan penyelesaian piutang tak tertagih Kredit Pemilikan Rumah pada PT Bank Tabungan Negara Malang sebelum tahun 2002. (2) Menjelaskan kebijakan penyelesaian piutang tak tertagih Kredit Pemilikan Rumah pada PT Bank Tabungan Negara Malang tahun 2002. (3) Menjelaskan kebijakan yang menguntungkan bagi PT Bank Tabungan Negara Malang. Metode pengumpulan data yang digunakan penulis adalah dengan cara wawancara langsung dengan beberapa pihak yang kompeten dan berwenang dalam memberikan informasi. Penulis juga mengumpulkan data dengan mengadakan pencatatan atas laporan laporan dokumen dokumen serta arsip-arsip yang ada dalam PT. Bank Tabungan Negara Malang. Hasil yang diperoleh (1) Kebijakan sebelum Tahun 2002 memiliki kelebihan lebih objektif aman proses cepat dan efisien built in control. Adapun kelemahannya jangka waktu yang tidak dapat ditentukan risiko tak tertagihnya piutang cukup besar prosedur penyelesaian cukup lama dan dikenakan biaya pra lelang (2) Kebijakan setelah Tahun 2002 memiliki kelebihan pendistribusian biaya yang adil berfungsi sebagai tabungan alat penyebaran risiko adanya jaminan mengurangi kekhawatiran pembayaran premi secara periodik. Adapun kelemahannya jangka waktu kredit cukup lama mengikat diri pada debitur prosedur yang cukup banyak semakin besar nilai tanggungan semakin besar premi yang dibayarkan (3) Perbandingan dua kebijakan tersebut pertama berdasarkan jangka waktu penyelesaian Kebijakan sebelum 2002 mengacu pada prosedur yang berlaku sedangkan kebijakan sesudah 2002 berdasarkan usia debitur. Kedua berdasarkan risiko tak tertagihnya piutang. Kebijakan sebelum 2002 tidak ada penjamin selain barang agunan sedangkan kebijakan setelah 2002 dijamin oleh pihak penanggung. Analisa yang dilakukan sebelumnya dapat disimpulkan (1) Kebijakan penyelesaian piutang tak tertagih sebelum Tahun 2002 yang diterapkan oleh PT. Bank Tabungan Negara Malang adalah dengan pemberian toleransi batas waktu 1 (satu) bulan somasi penyitaan barang agunan penjualan kepada debitur baru dan lelang terbuka serta pengambilalihan hak yang ditunjuk bagi debitur yang meninggal dunia (2) Kebijakan penyelesaian piutang tak tertagih Tahun 2002 yang dilakukan PT. Bank Tabungan Negara Malang dengan menggunakan tarif asuransi jiwa kredit. (3) Kebijakan sebelum dan sesudah Tahun 2002 memiliki keistimewaan tersendiri ditinjau dari jangka waktu penyelesaian kredit dan usia debitur. Pihak bank sendiri tentunya selalu melakukan evaluasi terhadap kebijakan serta prosedur yang ada. Segala keputusan yang diterapkan untuk kelancaran fasilitas kredit dan menguntungkan keduabelah pihak.