Skripsi
Pelaksanaan kode etik konselor di SMA/SMK se kota Malang / Yuanita Puspitasari
Abstrak
Kata kunci Pelaksanaan kode etik konselor Kode etik konselor Indonesia merupakan landasan moral dan pedoman tingkah laku profesional yang dijunjung tinggi diamalkan dan diamankan oleh setiap anggota profesi bimbingan dan konseling Indonesia. Kodeetikkonselordiperlukanuntukmelindungianggotaprofesisendiridankepentinganpublik.Sebagaipenjaminmutulayanan yang diberikanolehkonselor kodeetikberperansebagaipedomantingkahlakukonselordalammenjalankanaktifitasprofesionalnyadansetiapkonselorharusmelaksanakankodeeikprofesidengansebaik-baiknya.Beberapafenomena di lapangan yang diberitakandalam media cetakdanfenomenaselamamengikutikegiatan PPL II di salahsatusekolah di kota Malang mengindikasikanmasihadanyapenyimpangankodeetik yang dilakukankonselor. Tujuanpenelitianadalahuntuk (1) Mengetahuigambaranpelaksanaankodeetikkonselor di SMA/SMK seKota Malang (2) Mengetahuiadanyaperbedaanpelaksanaankodeetikkonselorberdasarkanjeniskelamin masakerjadalamjabatan dankualifikasipendidikan. Rancanganpenelitian yang digunakanadalahjenispenelitiandeskriptifeksploratif.Populasipenelitianadalahseluruhkonselor yang bekerja di SMA/SMK seKota Malang.Sampelpenelitianadalah 20 konselor SMA negeri/swastadan 20 konselor SMK negeri/swasta yang dipilihberdasarkanjeniskelamin masakerjadalamjabatan dankualifikasipendidikan. Teknikpengambilansampelmenggunakancluster sampleuntukmengelompokkankelas SMA SMK dan purposive sampleyang digunakanuntukpengambilansampelpenelitian. Pengumpulan data menggunakanangket/kuisionerpelaksanaankodeetikdenganskalasangatsesuai sesuai kurangsesuai dantidaksesuai. Teknikanalisis yang digunakanadalahpersentase. Hasilpenelitianmenunjukkanbahwa 1) 55% konselorberadapadataraftinggi 45% konselorberadapadatarafcukup 0% konselorberadapadatarafrendahdalampelaksanaankodeetik 2) Padaaspekkualifikasidankegiatanprofesionalkonselor 42 5% konselorberadapadataraftinggi 57 5% cukup dan 0% rendah padaaspekhubungankelembagaandanlaporankepadapihak lain 20% konselorberadapadataraftinggi 80% cukup dan 0% rendah padaaspekketaatankepadaprofesi 95% konselorberadapadataraftinggi 5% cukup dan 0% rendah 4) Berdasarkanhasilanalisisuji t yang telahdilakukan tidakadapengaruhperbedaanjeniskelamin masakerjadankualifikasipendidikandalampelaksanaankodeetikkonselor. i ii Berdasarkanhasilpenelitian makapenelitimenyarankankepadaberbagaipihak 1) KepalaSekolah memberikankebijakandenganmemberikanfasilitaskepadaparakonseloruntuklebihmeningkatkanpengetahuandanketerampilanmelaluipendidikann-service trainingdanmeningkatkanpengawasanterhadapkinerjakonselor di sekolahmelaluikegiatansupervisi 2) Konselor hendaknyalebihmeningkatkanpengetahuandanketerampilanmelaluikegiatanpelatihan-pelatihanataupendidikanin-service trainingyangdapatmeningkatkankualitaskerjanyadandapatmeningkatkanevaluasidiriterhadaptindakan-tindakannyaterkaitdengankodeetikprofesi 3)PenelitiLanjut hendaknyamemperluaspopulasipenelitian agar diketahuihasilpenelitianmengenaipelaksanaankodeetikkonselor di lain populasi mengembangkaninstrumenpenelitiansupayamampumengungkapinformasi yang ingindiperolehsecaralebihdalam danmenggunakanteknikpengumpulan data lain sepertiwawancaradanobservasi.