Tugas Akhir
Analisis prosedur pemungutan pajak reklame untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) di Dinas Pendapatan Daerah Pemkot Malang / Ulfa Kurniawati
Abstrak
Kata kunci Pemungutan Pajak Reklame Pengendalian Intern Pemungutan Pajak Reklame merupakan suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek subjek dan Wajib Pajak Reklame serta penentuan besarnya pajak reklame sampai kegiatan penagihan pada Wajib Pajak serta pengawasan penyetorannya. Prosedur pemungutan pajak reklame merupakan faktor utama dalam menunjang pengendalian internal yang ada. Sistem pengendalian intern pada pemungutan pajak reklame perlu diperhatikan karena dengan adanya sistem pengendalian intern yang baik sesuai dengan yang ditetapkan akan mempengaruhi secara langsung terhadap tujuan perusahaan. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana sistem pengendalian intern pemungutan pajak reklame di Dinas Pendapatan Daerah Pemkot Malang. Hasil analisis dari penelitian diperoleh bahwa penerapan sistem pengendalian intern pemungutan pajak reklame sudah baik. Hal ini terlihat dari bentuk struktur organisasi garis dan staf yaitu wewenang dan tugas berasal dari pimpinan yang dibantu oleh masing-masing bagian sesuai tanggung jawab sehingga tidak menunjukkan adanya duplikasi pekerjaan. Dipenda memiliki audit internal dan audit eksternal untuk memeriksa dan mengawasi keuangan dan kinerja karyawan. Pada pembayaran pajak ditangani oleh bagian BKP ( Bendaharawan Kas Penerimaan ) yang penyetorannya dilakukan setiap hari. Kelemahan dalam sistem ini adalah formulir yang digunakan dalam operasinya masih belum memiliki nomor urut tercetak yaitu formulir pendaftaran Wajib Pajak/Retribusi Pribadi Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) dan Surat Tanda Setoran (STS). Rekomendasi dari sistem pengendalian intern pemungutan pajak reklame dengan cara memberi nomor urut yang tercetak agar tidak terjadi kesalahan dengan penomoran yang sama. Perkembangan penerimaan reklame belum efektif dikarenakan faktor-faktor kurangnya kesadaran masyarakat dalam membayar pajak Wajib Pajak tidak memiliki ijin tempat usaha banyaknya Wajib Pajak yang berdomisili di luar daerah. Dipenda memiliki dua kebijakan untuk mengatasi hambatan tersebut yaitu kebijakan internal dan kebijakan eksternal. Disarankan agar Dipenda lebih meningkatkan kebijakan-kebijakan yang sudah di rencanakan sebelumnya agar penerimaan pajak dapat mencapai target yang telah ditetapkan dan dapat menambah Pendapatan Asli Daerah yang digunakan untuk membiayai pembangunan daerah.