Tugas Akhir
Implementasi murabahah sebagai salah satu bentuk penyaluran dana pada PT. BRI Syariah Cabang Malang / Rike Rismawati
Abstrak
Kata kunci Murabahah Lending (Penyaluran Dana) Prinsip ekonomi islam yang dipercaya dapat menjadi solusi dalam menyelesaikan masalah ekonomi merupakan salah satu faktor bagi beberapa Negara-Negara barat dan timur salah satunya adalah Negara Indonesia untuk menganut prinsip tersebut. Selain itu potensi bisnis syariah yang dinilai cukup besar terutama dalam lembaga keuangan syariah di Indonesia dapat memperkuat disetujuinya Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 di mana dalam UU tersebut diatur dengan rinci landasan hukum serta jenis-jenis usaha yang dapat dioperasikan dan diimplementasikan oleh bank syariah. Undang-Undang tersebut juga memberi arahan bagi bank konvensional untuk membuka cabang syariah atau bahkan mengkonversi diri secara total menjadi bank syariah. Salah satu bank konvensional yang mengkonversi prinsip syariah adalah PT. BRI Syariah di mana bank tersebut menjadi anak perusahaan dari PT. Bank Rakyat Indonesia. Adapun visi dari PT. BRI syariah yaitu menjadi bank ritel modern terkemuka dengan ragam layanan finansial sesuai kebutuhan nasabah dengan jangkauan termudah untuk kehidupan lebih bermakna. Visi tersebut diterapkan dalam kegiatan funding (pengumpulan dana). Dari dana yang terkumpul tersebut PT. BRI syariah melaksanakan Lending (penyaluran dana) dalam bentuk pembiayaan. Bentuk pembiayaan dalam prinsip ekonomi syariah tediri dari jual beli sewa beli bagi hasil dan jasa perbankan lainnya. Salah satu produk pembiayaan yang banyak direalisasikan adalah Murabahah. Muarabahah merupakan salah satu bentuk pembiayaan berdasarkan prinsip jual beli. Kegiatan PKL ini merupakan kegiatan matakuliah praktikum manajemen pemasaran III yang juga merupakan tugas akhir sebagai syarat kelulusan bagi mahasiswa D3 Manajemen Pemasaran. Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 1- 25 Februari 2010 di PT. BRI Syariah Cabang Malang tepatnya di Jalan Kawi No.37. Adapun penempatan penulis selama PKL menyesuaikan tugas yang diberikan oleh pihak perusahaan kepada penulis. Dari kegiatan ini penulis banyak diberikan ilmu mengenai kegiatan-kegiatan perbankan syariah yang dituangkan dalam bentuk laporan. Segala informasi mengenai laporan penulis diperoleh melalui observasi wawancara dan dokumentasi yang dianalisis dengan tehnik deskriptif kualitatif. Hasil pengamatan penulis menunjukkan bahwa implementasi murabahah sebagai salah satu bentuk lending dapat dinilai cukup efektif dan efisien apabila di setiap realisasinya yang terdapat di lapangan selalu ditambah alternatif akad wakalah. Wakalah secara harfiah adalah penyerahan pendelegasian atau pemberian mandat. Artinya apabila pihak bank syariah menerapkan akad tersebut ke dalam setiap realisasi akad murabahah terhadap nasabahnya berarti bank memberikan mandat atau kuasa kepada nasabah pembiayaan untuk membeli sendiri barang yang diinginkan dengan tujuan agar dapat mempermudah transaksi jual beli selain itu dapat meminimalisir kerugian akibat ketidakcocokan konsumen atau nasabah pada saat penyerahan barang pesanan. Berdasarkan hasil pengamatan ini dapat disarankan agar PT. BRI Syariah Cabang Malang tetap memakai mekanisme tersebut apabila belum bisa memperluas area atau membangun kembali gedung untuk penyimpanan barang-barang pesanan konsumen.