Skripsi
Nilai-nilai moral pada perkawinan adat masyarakat Desa Kombangan Kecamatan Geger Kabupaten Bangkalan / Maryatun
Abstrak
Nilai-Nilai Moral Pada Perkawinan Adat Masyarakat Desa KombanganKecamatan Geger Kabupaten Bangkalan Maryatun Abstrak Perkawinan adat masyarakat Desa Kombangan merupakan suatu proses perkawinan adat masyarakat Desa Kombangan yang dianggap sebagai akad nikah cara adat antara seorang pria dan wanita yang bersifat unik dan khas. Adanya akad nikah cara adat ini bertujuan agar perkawinan kedua mempelai diketahui oleh umum. Perkawinan adat masyarakat Desa Kombangan terdapat nilai-nilai moral yang sangat kuat dipegang teguh oleh masyarakat Desa Kombangan. Tujuan penulisan ini adalah (1) Untuk mendeskripsikan pandangan masyarakat Desa Kombangan terhadap perkawinan (2) Untuk mendeskripsikan pelaksanaan upacara perkawinan adat masyarakat di Desa Kombangan Kecamatan Geger Kabupaten Bangkalan (3) Untuk mendeskripsikan apa nilai-nilai moral yang terkandung dalam upacara perkawinan adat masyarakat di Desa Kombangan Kecamatan Geger Kabupaten Bangkalan. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif kualitatif. Untuk mencapai tujuan tersebut data dikumpulkan dengan cara observasi partisipatif studi dokumentasi serta wawancara. Teknik an lisis data yang digunakan adalah model an lisis interaktif. Penelitian dilakukan di Desa Kombangan dengan obyek penelitian adalah Masyarakat Desa Kombangan yaitu Tokoh masyarakat dan warga Desa Kombangan. Temuan penelitian adalah sebagai berikut (1) Pandangan masyarakat perkawinan adat merupakan sarana untuk memperbaiki hubungan kekerabatan yang telah menjauh. Perkawinan adat merupakan suatu nilai hidup untuk dapat meneruskan keturunan mempertahankan silsilah dan kedudukan sosial (2) Pelaksanaan upacara perkawinan adat masyarakat Desa Kombangan meliputi beberapa proses tahapan yaitu (a) sebelum upacara pelaksanaan dilaksanakan 1) Burleburen 2) Penta oca 3) Abekalan yang dilanjutkan dengan akad nikah (b) pelaksanaan upacara perkawinan 1) lamaran (marlamar) 2) akad nikah (bin kabin) 3) Serah terima (pemasrahan) 4) Ceramah agama (pengajien) 5) Balasan lamaran (les beles). (3) Nilai-nilai moral yang terkandung dalam perkawinan adat masyarakat Desa Kombangan yaitu 1) Nilai yang berkaitan dengan Ketuhanan 2) Nilai moral yang berkaitan dengan sosial 3) Nilai moral individual. Berdasarkan hasil penelitian ini dapat disarankan 1) Bagi Masyarakat Desa Kombangan Kurang dikenalnya upacara perkawinan adat masyarakat Desa Kombangan oleh masyarakat luas oleh karena itu diharapkan kepada generasi muda khususnya di Desa Kombangan agar meningkatkan kepedulian terhadap budaya daerahnya serta mempertahankan budaya yang telah diwarisi turun-temurun dari nenek moyang. 2) Bagi Pemerintah daerah Kabupaten Bangkalan Agar kebudayaan tradisional yang ada di Madura tepatnya di Kabupaten Bangkalan dapat berkembang dan dapat dikenal masyarakat luar Madura serta tidak terpengaruh oleh masuknya budaya asing sebaiknya perlu adanya perhatian dan dukungan mengenai pelaksanaan upacara perkawinan adat dari pemerintah guna melestarikan upacara perkawinan adat di Desa Kombangan yang di dalamnya terkandung nilai-nilai moral yang kuat. 3) Bagi Para Peneliti Setiap kekurangan dalam penelitian ini supaya dapat disempurnakan oleh peneliti yang tertarik pada budaya perkawinan terutama yang berkaitan dengan upacara perkawinan adat di Desa Kombangan.