Tugas Akhir
Analisis efektivitas pemungutan pajak reklame pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Tulungagung / Santi Rahayu Sayekti
Abstrak
Kata Kunci Pajak Reklame Pajak reklame merupakan pajak atas penyelenggaraan reklame. Sebagai salah satu sumber PAD yang berasal dari sektor pajak daerah pajak reklame mempunyai prospek yang baik dan bisa diandalkan sebagai sumber penerimaan yang dapat memperkuat posisi keuangan daerah dengan melihat perkembangan PAD tiap tahunnya. Pemerintah daerah memperoleh pemasukkan berupa tarif pajak atas pemasangan reklame baik yang bersifat insidentil maupun permanen. Tujuan dari penelitian ini adalah (1) Mendiskripsikan efektivitas pemungutan pajak reklame jangka pendek (2) Mendiskripsikan efektivitas pemungutan pajak reklame jangka menengah (3) Mendiskripsikan efektivitas pemungutan pajak reklame jangka panjang. Metode yang digunakan dalam pemecahan masalah ini adalah (1) Kesesuaian realisasi pajak reklame dengan target pajak reklame. (2) Analisis realisasi pajak reklame. (3) Menelaah program ekstensifikasi yang digunakan DPPKAD Kabupaten Tulungagung. (4) Analisis kualitas petugas pajak daerah khususnya pajak reklame. (5) Analisis peningkatan penerimaan PAD untuk pembiayaan dalam rangka menunjang anggaran pendapatan daerah. Hasil penulisan ini adalah (1) Kesesuaian realisasi Pajak Reklame dengan target pajak reklame Kabupaten Tulungagung telah efektif. (2) Analisis perkembangan Pajak Reklame tahun 2005 sampai dengan tahun 2008 cenderng mengalami kenaikan namun pada tahun 2009 terjadi penurunan. (3) Program ekstensifikasi dilakukan dengan cara penginformasian lahan kosong dan strategis untuk pemasangan reklame kepada WP Reklame. (4) Kualitas Petugas pajak reklame belum efektif ditinjau dari perbandingan wilayah pemungutan dan jenis pajak daerah. (5) Analisis kontribusi Pajak Reklame terhadap Pajak Daerah cenderung meningkat setiap tahun dibandingkan dengan analisis kontribusi pajak reklame terhadap PAD yang cenderung menunjukkan penurunan di tahun 2009. Berdasarkan hasil penelitian ini dapat disarankan (1) Melakukan pemungutan dan penagihan dan secara aktif (2) DPPKAD lebih aktif dalam mmebrikan informasi yang dilakukan melalui iklan di radio koran dll. (3) (a) Sosialisasi kepada masyarakat/Wajib Pajak mengenai arti penting pajak bagi pembangunan. (b) Untuk menetapkan Pajak Reklame pejabat yang berwenang harus senantiasa melakukan validasi data sehingga dalam menerbitkan SKPD sudah benar-benar mencerminkan tagihan pajak yang sebenarnya sesuai dengan jumlah jenis lokasi pemasangan lama pemasangan dan tarif pajak reklame. (c) Memberikan pelatihan-pelatihan secara berkala kepada petugas pajak daerah. (d) Bagi petugas pajak dapat mengatur jadwal pekerjaan dalam menjalankan tugas mereka sebagai petugas pajak mengingat luas wilayah yang ada di Kabupaten Tulungagung. (e) Lebih tegas dalam memberikan denda maupun sanksi kepada WP yang melakukan pemasangan reklame tidak sesuai prosedur.