Tugas Akhir
Analisis pengendalian intern terhadap pemungutan pajak hiburan di Dinas Pendapatan Kabupaten Probolinggo / Maimun Priantono
Abstrak
Kata Kunci Pajak Hiburan Pengendalian Intern Sesuai Undang-undang no.32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah adalah salah satu landasan yuridis bagi pengembangan otonomi daerah di Indonesia. Dengan adanya otonomi daerah Kabupaten Probolinggo diserahi tugas untuk menggali potensi daerahnya sendiri. Awal menuju otonomi daerah yaitu dengan ditetapkannya seperangkat undang-undang diantaranya Undang-Undang Republik Indonesia No 34 Tahun 2000 yaitu tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dinas Pendapatan Kabupaten Probolinggo adalah salah satu instansi yang ditunjuk Pemerintah Daerah untuk pembayaran pungutan yang salah satunya berasal dari Pajak Hiburan. Untuk mencegah terjadinya suatu kerugian kekeliruan pencatatan penyalahgunaan wewenang dan penyelewengan dana dalam suatu perusahaan dapat dilakukan cara yang ditempuh untuk melindungi kekayaan atau setidaknya untuk meminimalisasi hal hal diatas adalah dengan menciptakan pengendalian intern yang efektif Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan sistem pemungutan pajak hiburan dan pengendalian intern di Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Probolinggo. Pengambilan data dilakukan dengan teknik dokumentasi dan flowchart sedangkan metode pemecahan masalah yang digunakan yaitu dengan pendekatan deskriptif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa sistem-sistem yang diterapkan di Dinas Pendapatan Kabupaten Probolinggo ada 2 (dua) sistem yaitu sistem Omset (Self Assesment System) dan ketetapan (Official Assesment System). Sedangkan sistem dan prosedur yang digunakan dalam pemungutan pajak hiburan adalah a) Pendaftaran dan penetapan b) Penyetoran dan penagihan c) Melakukan pembukuan dan pelaporan. Dalam suatu perusahaan terjadinya suatu kerugian kekeliruan pencatatan penyalahgunaan wewenang dan penyelewengan harta perusahaan tidak dapat dihindari. Oleh karena itu untuk mengamankan hasil pemungutan pajak hiburan diperlukan suatu sistem pengendalian intern yang dirancang secara baik dan tepat. Adapun beberapa kelebihan yaitu a) Struktur organisasi yang baik b) Pembagian tugas karyawan dan pemisahan fungsi tiap bidang yang terkoordinir c) Karyawan yang berkompetensi dan d) Otorisasi dalam prosedur pemungutan pajak hiburan yang sesuai dengan peraturan yang ditetapkan. Namun kelebihan tersebut didalamnya juga terdapat kelemahan yaitu dalam dokumen SSPD yang terlalu banyak dan sistem prosedur penyetoran yang masih sangat sederhana. Adapun saran-saran yang dapat digunakan sebagai pertimbangan dalam rangka meningkatkan untuk meningkatkan etos kerja karyawan adalah Pemberian sanksi kepada petugas DISPENDA yang nakal perbaikan pada sistem kinerja karyawan melakukan pengawasan ketat terhadap hasil pendapatan pajak hiburan dan memberikan penghargaan bagi petugas dan karyawan yang berprestasi