Tugas Akhir
Analisis prosedur dan kebijakan pemberian kredit sebagai upaya meminimalisir kredit macet pada Kredit Modal Kerja (KMK) kontraktor PT Bank Tabungan Negara Cabang Malang / Arintya Yuniasari
Abstrak
Kata Kunci Prosedur Pemberian Kredit Kebijakan Pemberian Kredit Kredit KMK Kontraktor Bank sebagai lembaga keuangan yang menghimpun dana dan menggunakan dana yang semata mata dilandasi oleh kepercayaan bahwa uangnya akan diperoleh kembali pada waktunya disertai imbalan berupa bunga. Sebagai badan usaha yang berorientasi pada laba (profit oriented) bank harus mampu memperoleh laba dengan menyalurkan kembali sejumlah dana yang dimilikinya yang dihimpun dari masyarakat untuk disalurkan kembali ke pada masyarakat dalam bentuk kredit. Penulisan Tugas Akhir ini bertujuan untuk mengetahui prosedur dan kebijakan pemberian kredit pada PT. Bank Tabungan Negara Cabang Malang.Teknik pengumpulan data menggunakan metode pengumpulan data berupa interview observasi dan dokumentasi. Sedangkan untuk metode pemecahan masalah menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif. Berdasarkan hasil pengamatan dan pembahasan Tugas Akhir ini diperoleh kesimpulan bahwa prosedur pemberian kredit modal kerja secara garis besar telah sesuai dengan prinsip kehati-hatian dengan menggunakan penilaian 5C pada analisa kredit. Namun ada celah-celah yang dapat mengakibatkan kredit macet yaitu pada pemisahan tugas dalam kredit KMK Kontraktor belum ada sehingga satu orang loan service akan menjalankan proses kredit dari awal permohonan sampai dengan realisasi kredit dan pengawasan kredit. Selain itu dalam proses pengajuan KMK Kontraktor tidak ada formulir permohonan kredit sehinga dapat menyebabkan ketidakefektifan dalam penanganan kredit. Dari hasil pengamatan ini disarankan kepada PT. BTN Cabang Malang bahwa perlu adanya pemisahan atau pembagian tugas dalam proses permohonan kredit sehingga tidak ada penyalahgunaan wewenang dalam proses pengajuan KMK Kontraktor. Selain itu perlunya formulir permohonan kredit untuk mempermudah pihak bank dalam menangani pengajuan kredit sehingga tidak terjadi kesalahan dalam menganalisa dokumen dokumen calon debitur.