Tugas Akhir
Analisis efektifitas sistem informasi perpajakan atas perekaman SPT pada KPP Pratama Malang Selatan / Widi Rufenki
Abstrak
Kata kunci SPT Tahunan SPT Masa Perekaman SPT efektivitas perekaman SPT Sitem Informasi Perpajakan Modifikasi (SIPMOD) Surat Pemberitahuan (SPT) adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan perhitungan atau pembayaran pajak. Pengolahan SPT adalah serangkaian kegiatan yang meliputi penelitian SPT dan perekaman SPT. Hampir setiap tahunnya mayoritas Kantor Pelayanan Pajak selalu mengalami masalah dalam perekaman SPT yaitu terjadi penumpukan jumlah SPT masa maupun SPT tahunan yang belum terekam. Tugas akhir ini membahas kasus perekaman SPT selama tahun 2009-2010 pada KPP Pratama Malang Selatan yang mengaplikasikan Sistem Informasi Perpajakan Modifikasi (SIPMOD). Tujuan dari tugas akhir ini adalah untuk mengetahui mekanisme perekaman SPT hasil perekaman SPT serta mengetahui kelemahan dan kendala sistem informasi perpajakan yang diterapkan di KPP Pratama Malang Selatan. Adapun teknik pengumpulan data yang dilakukan oleh penulis dalam tugas akhir ini yaitu terjun langsung ke lapangan berupa wawancara observasi serta dokumentasi. Hasil tugas akhir ini menunjukkkan bahwa efektivitas perekaman SPT tahun 2009 sebesar 88 06 % dan meningkat sebesar 5 13 % menjadi 93 19 % pada tahun 2010. Peningkatan ini disebabkan karena jumlah SPT yang masuk pada tahun 2010 mengalami penurunan jika dibandingkan tahun 2009. Saran dari tugas akhir ini adalah sebaiknya Kepala KPP Pratama Malang Selatan menambahkan jumlah pelaksana yang melakukan perekaman SPT dengan menggunakan bantuan para siswa dari SMK atau mahasiswa dari Universitas setempat yang melaksanakan magang atau PKL di KPP Pratama Malang Selatan. Selain itu Kepala Kantor juga sebaiknya mengganti sistem yang digunakan di KPP Pratama Malang Selatan dan memperbaiki jaringan server yang biasa digunakan.