Tugas Akhir
Kontribusi pajak hiburan dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah pada dinas pendapatan, pengelolaan keuangan dan asset (DPPKA) Kabupaten Malang Tahun 2007-2010 / Fitria Fattimah
Abstrak
Kata Kunci Pajak Hiburan dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pajak hiburan bagi daerah mempunyai potensi yang tinggi dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diharapkan mampu mendukung segala aktivitas pemerintah daerah dalam rangka menciptakan pertumbuhan ekonomi yang stabil dan merata. Salah satu metode untuk mengetahui kontribusi pajak hiburan pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah melakukan perhitungan terhadap Anggaran dan Realisasi Pendapatan pada Pajak Hibran dan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan penyajian pendapatan regional untuk semua agregat pendapatan pada suatu daerah. Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga dapat digunakan sebagai ukuran kemampuan suatu daerah dalam menggunakan se ktor-sektor produksi yang telah dimiliki daerah tersebut. Adapun pengertian pajak hiburan yaitu pajak yang dipungut atas setiap penyelenggaraan hiburan. Berdasarkan hasil pengukuran antara anggaran dan realisasi pada penerimaan Pajak Hiburan dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Malang tahun 2007 sampai 2010 menunjukkan mampu memenuhi masing-masing anggaran yang telah ditetapkan. Kondisi tersebut dapat dibuktikan dari tingkat prosentase yang masih diatas 100%. Berdasarkan pengukuran kontribusi pajak hiburan terhadap pendapatan asli daerah hal ini membuktikan bahwa Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Malang dalam pemungutan pajak hiburan mempunyai dampak positif bagi peningkatan pendapatan asli daerah. Hasil penelitian yang telah dilakukan terhadap perhitungan dalam bab sebelumnya dapat disimpulkan bahwa pajak hiburan merupakan salah satu jenis pajak daerah yang signifikan mampu memberi kontribusi terbesar tiap tahun terhadap penerimaan Pendapatan Asli Daerah selain itu realisasi penerimaannya dalam 4 tahun terakhir semakin meningkat dan secara keseluruhan dapat memenuhi target. Beberapa saran yang dapat disajikan yaitu (1) Meningkatkan pengawasan baik secara langsung maupun tidak langsung mengingat banyaknya pajak hiburan yang belum terdata. (2) Perlu adanya optimalisasi secara berkesinambungan terhadap usaha-usaha baik intensifikasi maupun ekstensifikasi yang dilakukan secara tepat dan berdayaguna. (3) Mengevaluasi penerimaan setiap tahunnya untuk penyesuaian tarif dengan keadaan ekonomi dengan tetap menilai kemampuan wajib pajak untuk membayar apabila diberlakukan tarif baru.