Skripsi
Analisis potensi pajak bumi dan bangunan terhadap pendapatan asli daerah kabupaten trenggalek / Kidung Arganing Yekti
Abstrak
Kata Kunci Pajak Bumi dan Bangunan Pendapatan Asli Daerah Pemberian kewenangan dalam pengenaan pajak dan retribusi daerah diharapkan dapat mendorong Pemerintah daerah terus berupaya untuk mengoptimalkan PAD khususnya yang berasal dari Pajak daerah. Pajak daerah diharapkan bisa menjadi salah satu tulang punggung PAD. Untuk memperoleh sumber pembiayaan dimaksud maka sangat diperlukan adanya peran serta masyarakat salah satu peran serta masyarakat dalam pembangunan adalah dengan cara membayar pajak karena dengan membayar pajak akan menambah penerimaan daerah yang berakibat menambah ketersediaannya sumber pembiayaan pembangunan. Adapun jenis pajak yang bersumber dari masyarakat adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang merupakan salah satu sumber pembiayaan pembangunan yang cukup dominan dalam menjamin kesinambungan penyelenggaraan pembangunan daerah Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah apakah realisasi anggaran Pajak Bumi dan Bangunan sudah memenuhi target yang ditentukan pemerintah Kab. Trenggalek Bagaimana sistem penetapan NJOP yang berlaku saat ini Apakah penetapan PBB yang didassarkan pada NJOP sudah menggambarkan harga riil di lapangan Dalam penelitian ini peneliti membagi empat tahap yaitu tahap sebelum ke lapangan pekerjaan lapangan analisis data dan penulisan laporan. Berdasarkan hasil analisis menunjukkan bahwa dalam hal penerimaan pajak pemerintah Kabupaten Trenggalek mengalami peningkatan setiap tahunnya pada tahun 2010 saja pencapaian realisasi pajak bumi dan bangunan mencapai 95 59% dari ketetapan pokok pajak sebesar Rp. 10.343.705.498 dengan pencapaian realisasi sebesar Rp. 9.887.292.022 00 dari wajib pajak bumi dan bangunan. Sistem penetapan NJOP yang telah dikemukakan oleh Tri Wibowo berbeda jauh dengan apa yang terjadi di Kabupaten Trenggalek hal ini dikarenakan faktor lokasi penelitian. Tri Wibowo meneliti di Makasar sedangkan peneliti meneliti di Kabupaten Trenggalek. Perbandingan ini jelas terlihat dari penetapan kenaikan ataupun penurunan prosentase harga riil dengan harga penetapan NJOP. Dalam hal dampak penyesuaian tarif PBB terhadap PAD belum terjadi dampak yang nyata karena Kabupaten Trenggalek belum menerapkan penyesuaian tarif PBB menurut UU No. 28 tahun 2009 namun Kabupaten Trenggalek akan menerapkan paling lambat akhir 2012 atau awal 2013 karena banyak faktor yang harus dibenahi terlebih dahulu baik dari segi kelembagaannya maupun dari segi persiapan yang lain.