UPT Perpustakaan UM

  • Beranda
  • Informasi
  • Repository UM
  • SIPADU UM
  • OPAC SIPADU

Pencarian Spesifik

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
No image available for this title

Skripsi

Efektivitas fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam penyelenggaraan pemerintahan desa di Kabupaten Tulungagung (Studi kasus di Desa Gesikan, Desa Pucung Kidul, Desa Jatimulyo) / Viky Zulkarnain

Zulkarnain, Viky - Nama Orang;

Abstrak
Kata Kunci Fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pemerintahan Desa Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai lembaga legislatif desa mempunyai fungsi fungsi yang harus dilaksanakan. Fungsi fungsi tersebut adalah fungsi menampung dan menyalurkan aspirasi kemudian fungsi menetapkan peraturan desa atau fungsi legislasi. Namun demikian apakah dalam pelaksanaan fungsi fungsi tersebut sudah berjalan dengan efektif atau belum. Karena dikhawatirkan masih ada dominasi dari kepala desa dalam pembuatan kebijakan maupun peraturan desa dan mengesampingkan aspirasi masyarakat yang disampaikan oleh BPD kepada pemerintah desa. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui (1) Pelaksanaan fungsi BPD dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. (2) Efektifitas pelaksanaan fungsi BPD dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. (3) Faktor yang menghambat pelaksanaan fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam penyelenggaraan pemerintahan desa di Kabupaten Tulungagung. (4) Upaya yang telah dilakukan untuk mengefektifkan fungsi BPD dalam penyelenggaraan pemerintahan desa di Kabupaten Tulungagung. Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif dengan metode deskriptif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara studi dokumen dan observasi. Subyek penelitian ini adalah ketua BPD Kepala Desa tokoh masyarakat desa Gesikan Desa Pucung Kidul Desa Jatimulyo kabupaten Tulungagung dan kepala bagian pemerintahan Setda Kabupaten Tulungagung. Hasil penelitian yang diperoleh dari penelitian ini adalah (1) pelaksanaan fungsi BPD dalam pemerintahan desa di Kabupaten tulungagung untuk melaksanakan fungsi fungsi BPD diperlukan beberapa cara ataupun strategi yang harus dilakukan. Cara cara yang telah dilakukan oleh BPD di Kabupaten Tulungagung dalam menjalankan fungsi menyerap dan menyalurkan aspirasi antara lain yaitu memanfaatkan acara yasinan atau tahlilan untuk menampung aspirasi masyarakat memanfaatkan acara takziah untuk menampung aspirasi masyarakat dan juga acara pengajian di lingkungan sekitar juga dimanfaatkan utuk menyerap aspirasi masyarakat. Kemudian sarana yang digunakan untuk menyerap aspirasi antara lain dengan menggunakan telepon seluler atau HP dan kotak saran yan g ditempatkan disetiap pos kamling. Aspirasi masyarakat yang sering disampaikan kepada BPD adalah mengenai pembangunan prasarana lingkungan seperti pemavingan jalan perbaikan irigasi dan lain - lain. Selain itu masyarakat juga menyampaikan aspirasinya mengenai adanya salah satu perangkat desa yang sering tidak masuk kantor dan malah mengerjakan pekerjaan lain diluar tugasnya sebagai perangkat desa. Setelah aspirasi masyarakat ditampung oleh BPD selanjutnya aspirasi tersebut dibahas dalam sidang internal BPD dan dipilih mana aspirasi yang mempunyai skala prioritas paling tinggi dengan mengutamakan aspirasi masyarakat yang paling banyak disampaikan. Kemudian setelah terpilih aspirasi yang mempunyai skala prioritas paling tinggi selanjutnya aspirasi tersebut disampaikan kepada pemerintah desa untuk selanjutnya dituangkan kedalam draft rencana peraturan desa (perdes). Dalam menjalankan fungsi legislasi atau penetapan peraturan desa hal hal yang dilakukan oleh BPD di Kabupaten Tulungagung ada yang tiga tahapan dan ada juga yang 4 kali pertemuan yang lakukan BPD dengan pemerintah desa. Adapun yang tiga tahapan yaitu pertama pemerintah desa menerima aspirasi dari masyarakat yang disampaikan melalui BPD maupun melalui RT/RW. Kedua setelah aspirasi diterima maka aspirasi aspirasi tersebut selanjutnya dituangkan kedalam draf rencana perdes dan kemudian draf rencana perdes tersebut selanjutnya diberikan kepada BPD untuk dipelajari. Kemudian pertemuan yang ke tiga pemerintah desa membahas draf peraturan desa bersama BPD dan selanjutnya apabila sudah disepakati maka draf disahkan menjadi peraturan desa. Sedangkan yang 4 tahapan yaitu pertemuan pertama BPD menyampaikan aspirasi masyarakat kepada pemerintah desa. Kemudian pertemuan kedua BPD diberikan hasil draft peraturan desa yang telah dirancang oleh pemerintah desa yang selanjutnya diterima dan kemudian dipelajari setelah itu dilakukan sidang internal BPD untuk membahas draft peraturan desa (perdes). Pertemuan ketiga membahas draft tersebut bersama dengan pemerintah desa kemudian jika ada hal yang kurang sesuai maka BPD meminta pemerintah desa untuk merevisi apabila ada bagian yang kurang sesuai dengan aspirasi masyarakat. Pertemuan keempat merupakan rapat pleno untuk menyampaikan hasil revisi dan juga pengesahan Peraturan Desa (perdes). (2) Dari hasil penelitian yang dilakukan pelaksanaan fungsi fungsi BPD di Kabupaten Tulungagung sudah berjalan efektif. Efektifitas pelaksanaan fungsi fungsi tersebut berdasarkan fungsi fungsi yang sudah dilaksankan oleh BPD. Dalam hal menampung dan menyerap aspirasi fungsi tersebut sudah berjalan dengan baik. BPD sudah menyerap dan menampung aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat. Fungsi BPD dalam hal penyerapan aspirasi sudah efektif berjalan dengan baik. Hal tersebut terlihat dari aspirasi aspirasi masyarakat sudah ditampung oleh BPD dan selanjutnya dilaporkan oleh BPD untuk ditindak lanjuti oleh pemerintah desa. Dan aspirasi aspirasi masyarakat juga dilaksanakan oleh pemerintah desa. Dari penelitian yang sudah dilakukan menunjukkan bahwa fungsi BPD dalam hal legislasi juga sudah berjalan efektif. Hal tersebut dibuktikan bahwa BPD sudah menjalankan kewajibanya dalam hal legislasi yaitu pertama dalam pembahasan peraturan desa bersama dengan Pemerintah desa apabila ada hal hal yang kurang sesuai dengan aspirasi masyarakat BPD memperjuangkan semaksimal mungkin agar sesuia denganaspirasi masyarakat. Kedua dalam satu tahun BPD telah membahas minimal satu perdes yaitu perdes tetang APBDes. Ketiga dalam satu masa jabatan BPD telah membahas RPJMDes bersama dengan pemerintah desa. Maka dari itu dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan fungsi BPD di Kabupaten Tulungagung sudah berjalan efektif. (3) Faktor faktor yang menjadi hambatan bagi BPD dalam menjalankan fungsi (a) kurangnya anggaran yang diterima oleh BPD yaitu sekitar 5% dari ADD atau sekitar Rp. 3.000.000 - setiap tahunya dan jumlah tersebut sangat kurang sekali (b) tidak adanya ruang rapat khusus bagi BPD dalam setiap rapat rapat BPD harus mencari tempat atau bergantian dengan pemerintah desa. (c) tingginya ego masyarakat keinginan masyarakat yang sangat tinggi untuk mendahulukan daerahnya dalam rencana pembangunan desa menjadi hambatan bagi BPD karena para anggota BPD menjadi mendapat tekanan yang tinggi dari masyarakat. (4) upaya yang dilakukan untuk mengefektifkan fungsi BPD yaitu (a) dalam setiap rapat anggota BPD iuran Rp.10.000 - untuk memenuhi kekurangan anggaran yang ada Pemerintah desa menganggarkan sebagian anggaran desa untuk menambah anggaran BPD (b) BPD mengadakan rapat secara bergaintian dirumah anggota BPD. (c) anggota BPD menjelaskan kepada masyarakat bahwa untuk merealisasikan aspirasi masyarakat disesuaikan keadaan keuangan desa dan harus sesuai dengan RPJMDes yang telah ada. Dari penelitian ini saran saran yang diajukan yaitu (1) Bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Tulungagung hendaknya lebih memperhatikan lagi penyelenggaraan pemerintahan desa terutama mengenai anggaran bagi BPD. Karena anggaran yang ada selama ini dirasa masih sangat kurang dan perlu ditambah lagi untuk kedepanya. (2) Bagi pemerintah desa hendaknya lebih memperhatikan lagi keberadaan BPD terutama dalam hal sarana dan prasarana. Karena sarana prasarana yang diberikan kepada BPD selama ini masih kurang terutama mengenai tempat atau ruang khusus bagi BPD. Maka dari itu kedepanya supaya disediakan runag khusus bagi BPD agar kinerja BPD lebih maksimal lagi. (3) Bagi anggota BPD hendaknya dalam menjalankan fungsi fungsinya lebih dimaksimalkan lagi. Terutama dalam hal penyerapan aspirasi karena mungkin masih banyak aspirasi masyarakat yang belum tertampung. Dan meskipun dalam pelaksanaan fungsi fungsi BPD masih banyak hambatan namun demikian hambatan tersebut bisa dijadikan pelecut semangat untuk semakin memaksimalkan kinerjanya. (4) Bagi masyarakat hendaknya bisa bekerja sama dengan anggota BPD dalam penyaluran aspirasi. Dan egoisme masyarakat untuk mendahulukan daerahnya agar bisa lebih di minimalisir karena memang dalam realisasi program pembangunan lebih mengutamakan prinsip pemerataan dengan daerah lain.


Informasi Detail
DDC
Rs 352.00722 ZUL e
Prodi
Universitas Negeri Malang. Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, 2012.
Deskripsi Fisik
viii, 111+[13] lembar : il., tab. ; 30 cm
Bahasa
Indonesia
No Reg
00681/KI/13
Edisi
(Skripsi (Sarjana)-- Universitas Negeri Malang, 2012
Subjek
1. PEMERINTAH DESA - PENYELENGARAAN

Pembimbing
1. I Ketut Diara Astawa ; 2. Petir Pudjantara
Lampiran Berkas
You must be logged in to get fulltext


UPT Perpustakaan UM
  • Berita

Tentang Kami

TIM IT Perpustakaan 2023

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS

Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik