Tugas Akhir
Perencanaan sistem pencegahan dan penanggulangan kebakaran pada area parkir dan lingkungan hotel OJ di Jl. Dr. Cipto No. 11 Kota Malang / Bestananda Filartana
Abstrak
Kata kunci perencanaan sistem pencegahan penanggulangan kebakaran Sistem pencegahan dan penanggulangan kebakaran merupakan suatu kombinasi dari berbagai sistem untuk mencegah dan mengurangi dampak yang diakibatkan oleh kebakaran. Perencanaan sistem pencegahan dan penanggulangan kebakaran ini bertujuan untuk mengetahui perencanaan sistem pencegahan dan penanggulangan kebakaran yang sesuai dengan standar atau peraturan yang telah ditetapkan. Manfaat dari perencanaan sistem pencegahan dan penanggulangan kebakaran ini diharapkan dimanfaatkan dalam pengajaran dalam bidang Teknik Sipil serta sebagai bahan pertimbangan dalam perencanaan tentang sistem pencegahan dan penanggulangan kebakaran. Sistem pencegahan dan penanggulangan kebakaran ini meliputi sistem pencegahan dan penanggulangan kebakaran pasif yang meliputi (1) lapis perkerasan (hard standing) dan akses masuk (acces way) (2) akses petugas pemadam kebakaran (3) pintu keluar/pintu kebakaran (4) jalan keluar/akses evakuasi (5) tangga darurat/tangga kebakaran dan (6) pengendali asap. Dan sistem pencegahan dan penanggulangan kebakaran aktif yang meliputi (1) sistem pipa tegak dan hidran (2) sistem sprinkler otomatis (3) pompa pemadam kebakaran (4) sistem deteksi dan alarm kebakaran. Observasi sistem ini dilakukan pada proyek pembangunan Hotel OJ Malang khususnya tempat parkir. Pengumpulan data dilakukan dengan teknik pengamatan wawancara dan dokumentasi. Setelah data terkumpul kemudian dilakukan pengolahan data dengan cara menganalisa hasil temuan di lapangan yang kemudian dibandingkan dengan hasil perencanaan berdasarkan SNI dan Peraturan Menteri dan selanjutnya dideskripsikan. Dari hasil studi ini dapat disimpulkan perencanaan sistem proteksi kebakaran di area parkir dan lingkungan Hotel OJ berdasarkan Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Peraturan Menteri baik sistem proteksi kebakaran pasif maupun sistem proteksi kebakaran aktif sudah banyak yang sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Peraturan Menteri. Berdasarkan studi ini disarankan perencanaan sistem pemadam kebakaran harus menyesuaikan dengan aturan yang berlaku seperti SNI (Standar Nasional Indonesia) dan Peraturan Menteri. Sistem proteksi kebakaran pasif harus sesuai dengan SNI 03-1735-2000 SNI 03-1736- ii 2000 SNI 03-1746-2000 SNI 03-6571-2001 SNI 03-6574-2001 dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 26/PRT/M/2008. Sistem proteksi kebakaran aktif harus sesuai dengan SNI 03-1745-2000 SNI 03-3985-2000 SNI 03-3989-2000 SNI 03-6570-2001 dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 26/PRT/M/2008. Sehingga tidak terjadi kesalahan dalam perencanaan dan didapatkan kualitas yang baik.