Skripsi
Pelaksanaan tugas Fasilitator Kecamatan (FK) dalam tahap pelestarian/pemeliharaan Program Nasional Pemberdayaan MAsyarakat (PNPM) mandiri perdesaan (studi kasus di Desa Kebalandono Kecamatan Babat Kabupaten Lamongan) / Allama Alfi Aidayanti
Abstrak
Kata Kunci Fasilitator Kecamatan Tahap Pelestarian/Pemeliharaan PNPM Mandiri Perdesaan. Fasilitator Kecamatan merupakan pendamping masyarakat yang berperan memfasilitasi masyarakat dalam setiap proses tahapan mulai dari sosialisasi perencanaan pelaksanaan dan pelestarian. Tugas fasilitator kecamatan empat fungsi seorang fasilitator di masyarakat agar dapat melaksanakan fungsi dan tugasnya dengan baik yaitu terdapat empat fungsi sebagai narasumber sebagai guru sebagai mediator sebagai perangsang atau penantang (Challenger). PNPM Mandiri Perdesaan adalah program untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan secara terpadu dan berkelanjutan. Masyarakat desa terutama dari rumah tangga miskin merupakan sasaran dari Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan sekaligus juga sebagai pelaku utama dari setiap tahapan pelaksanaan Program Nasional Pemberdayaan Nasional (PNPM) Mandiri Perdesaan mulai dari tahap perencanaan pelaksanaan sampai pelestarian. Fokus penelitian dalam penelitian ini adalah Bagaimana pelaksanaan tugas FK dalam tahap pelestarian/pemeliharaan PNPM Mandiri Perdesaan. Metode penelitian dalam penelitian ini adalah penedekatan kualitatif karena merupakan suatu proses penelitian dan pemahaman yang berdasarkan pada metodologi yang menyelidiki suatu fenomena sosial dan masalah manusia. Selain menggunakan pendekatan penelitian kualitatif penelitian ini menggunakan pendekatan dengan desain studi kasus. Hal ini dikarenakan studi kasus merupakan metode untuk menghimpun dan menganalisis data berkenaan dengan suatu kasus yang dihadapi. Hasil dari penelitian ini ada fisik dan non fisik. Dari bidang fisik ini adalah jembatan jalan paving jalan rabat beton sedangkan non fisiknya ini adalah SPP dan APE TK. Tugas Fasilitator pada bidang fisiknya ini adalah fasilitator memberikan pendampingan kepada tim pemelihara. Tim pemelihara ini dibentuk pada waktu musyawarah desa serah terima. Kesimpulan dari hasil penelitian ini adalah fasilitator kecamatan mempunyai tugas untuk mengawasi dan memberikan layanan kepada masyarakat dalam semua tahapan dan kegiatan PNPM Mandiri Pelestarian. Pada tahap pelestarian PNPM Mandiri Perdesaan ini semua kegiatan yang sudah dilaksanakan perlu adanya pelestarian dan pemeliharaan. Kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan di desa Kebalandono ini yang lebih dominan adalah pada bidang fisik dan non fisiknya.