Skripsi
Kajian hukum terhadap tindak pidana gratifikasi berdasarkan UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi / Dwi Supriatin
Abstrak
Kata Kunci hukum gratifikasi tindak pidana korupsi. Pemberian hadiah sebagai suatu perbuatan atau tindakan seseorang yang memberikan sesuatu (uang atau benda) kepada orang lain tentu saja hal tersebut diperbolehkan. Namun jika pemberian tersebut dengan harapan untuk dapat mempengaruhi keputusan atau kebijakan dari pejabat yang diberi hadiah maka pemberian itu tidak hanya sekedar ucapan selamat atau tanda terima kasih akan tetapi sebagai suatu usaha untuk memperoleh keuntungan dari pejabat tersebut. Usaha tersebut untuk mempengaruhi integritas independensi dan objektivitas dalam suatu pengambilan keputusan adalah sebagai suatu tindakan yang tidak dibenarkan dan hal ini termasuk dalam pengertian gratifikasi yang diatur dalam Pasal 12B UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Melihat kondisi tersebut yang nyata dalam masyarakat dan telah menjadi masalah sosial maka perlu adanya pengaturan tentang gratifikasi sehingga pembentuk Undang-Undang sepakat untuk memasukkan gratifikasi sebagai salah satu tindak pidana korupsi dalam UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hal ini dikarenakan dalam UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pengaturan mengenai gratifikasi belum ada. Permasalahan yang akan diangkat dalam penulisan skripsi ini adalah (1) Apakah latar belakang pengaturan gratifikasi sebagai salah satu tindak pidana korupsi dalam UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (2) Bagaimanakah pengaturan gratifikasi dalam UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (3) Bagaimanakah ketentuan pembuktian terbalik untuk pencegahan dan pemberantasan tindak pidana gratifikasi dalam UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penulisan skripsi ini mengggunakan metode penelitian hukum normatif atau penelitian yuridis normatif yaitu dengan pengumpulan data secara studi pustaka (library research) agar tujuan lebih terarah dan dapat dipertanggungjawabkan. Penelitian hukum normatif yang dilakukan pada penulisan skripsi ini dengan meneliti bahan-bahan kepustakaan hukum yang berkaitan dengan penegakan hukum pidana terhadap tindak pidana gratifikasi. Dan juga mengkaji UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 12B UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjelaskan bahwa Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara Negara dianggap pemberian suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya . Sedangkan objek gratifikasi telah disebutkan dalam penjelasan Pasal 12B yaitu pemberian uang barang rabat (discount) komisi pinjaman tanpa bunga tiket perjalanan fasilitas penginapan perjalanan wisata pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya baik yang diterima di dalam maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik. Tindak pidana korupsi dapat dikategorikan sebagai permasalahan nasional yang harus dihadapi secara sungguh-sungguh melalui keseimbangan langkah-langkah yang tegas dan jelas. Maka dibuatlah ketentuan mengenai pembuktian terbalik atau pembalikan beban pembuktian diatur di dalam Pasal 37 UU RI No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Upaya pemberantasan korupsi kolusi dan nepotisme harus dilakukan secara tegas terhadap siapapun juga yang melakukan tindak pidana korupsi baik bejabat negara mantan pejabat negara keluarga dan kroninya maupun pihak swasta/konglomerat. Dalam hal pembuktian tindak pidana korupsi benar-benar harus dilakukan secara cermat selain itu yang harus diperhatikan adalah perlunya perbaikan-perbaikan dalam upaya penanggulanagn korupsi. Karena korupsi mempunyai implikasi yang luas dan dapat menggangu pembangunan serta menimbulkan kerugian negara yang sangat besar sehingga dapat berdampak pada timbulnya krisis diberbagai bidang maka untuk upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi perlu semakin ditingkatkan.