Tugas Akhir
Penilaian aset tetap berdasarkan PSAP 07 paragraf 22 pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tulungagung tahun 2011-212 / Aya Sovia Putri
Abstrak
Kata Kunci Aset Tetap Aset Tetap pada BPKAD Penilaian sesuai PSAP No 07 Penilaian Aset Tetap pada BPKAD Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Tulungagung adalah salah satu instansi yang menjalankan tugas pemerintahan. Topik yang diangkat dalam penulisan ini adalah aset tetap pada instansi tersebut bertujuan untuk mengetahui penilaian aset tetap pada BPKAD sesuai dengan PSAP No 07 dengan menggunakan metode kualitatif dan metode kuantitatif PSAP No 07. Klasifikasi aset tetap pada BPKAD Kabupaten Tulungagung antara lain tanah gedung dan bangunan mesin dan peralatan konstruksi dalam pengerjaan serta aset tetap lainnya. Kelima aset tetap tersebut dapat dinilai dengan penilaian aset tetap menurut SAP nomor 07 dengan metode pengakuan pengukuran penghentian dan pelepasan aset tetap. Pembahasan pada penulisan ini adalah penilaian aset tetap pada BPKAD Kabupaten Tulungagung sehingga adanya tinjauan secara pelaksanaan praktik dan menemukan beberapa ketidaksesuaian dengan PSAP No 07 yaitu tidak dilaksanakannya penghentian dan pelepasan aset kemudian yang kedua adalah tidak melakukan penyusutan. Ketentuan-ketentuan tersebut seharusnya dilakukan agar tidak menimbulkan nilai yang terlalu tinggi dalam laporan keuangan. Penyusutan yang telah dilakukan oleh penulis menunjukkan bahwa nilai-nilai tersebut yang seharusnya dilaporkan dalam laporan keuangan karena banyak aset yang seharusnya sudah tidak memiliki masa manfaat. Nilai aset-aset yang disajikan dalam laporan keuangan maka dapat memiliki kewajaran bagi penggunanya. Secara garis besar BPKAD telah mengaplikasikan teori dengan baik namun masih mengalami beberapa kekeliruan seperti yang telah dijelaskan sebelumnya.Rekomendasi yang dapat diuraikan yang pertama adalah dilakukan penyusutan pada instansi tersebut agar aset tidak dinilai terlalu tinggi dan kedua adalah penyesuaian kondisi aset tetap sesuai dengan peraturan daerah dengan realisasi di lapangan dengan melakukan cek fisik ulang agar keterangan dalam buku inventaris lebih lengkap dan akurat.