Tesis
Implementasi kebijakan program akselerasi di Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur / Indah Hasnawati
Abstrak
Kata Kunci implementasi kebijakan program akselerasi. Program Akselerasi memiliki muatan positif pada pendidikan secara umum. Karena menawarkan suatu diferensiasi model pendidikan dengan menempatkan anak didik sesuai kemampuannya. Tujuan operasional program akselerasi adalah memaksimalkan potensi anak didik yang potensial agar terlayani dengan baik dan tidak mengalami underachievement . Program akselerasi memberikan kesempatan bagi peserta didik dalam percepatan waktu belajar dari 6 tahun menjadi 5 tahun pada jenjang SD/MI dan 3 tahun menjadi 2 tahun pada jenjang SMP/MTs dan SMA/MA. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur merupakan pembina madrasah se-Jawa Timur. Madrasah sebagai lembaga pendidikan yang memiliki ciri khas Agama Islam berkoordinasi dalam menyelenggarakan program Akselerasi. Program Akselerasi adalah salah satu kebijakan pemerintah yang dilaksanakan sebagai suatu responsi terhadap permasalahan dan kebutuhan layanan pendidikan. Adapun tujuan penyelenggaraan program Akselerasi yaitu (1) memberikan pelayanan terhadap siswa yang memiliki karakteristik khusus dari aspek kognitif dan afektifnya (2) memenuhi hak asasinya selaku siswa sesuai dengan kebutuhan pendidikan (3) memenuhi minat intelektual dan perspektif masa depan siswa dan (4) menyiapkan siswa menjadi pemimpin masa depan. Selanjutnya fokus utama penelitian ini meliputi (1) perencanaan kebijakan program Akselerasi Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur (2) prosedur implementasi kebijakan program Akselerasi Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur (3) aktor-aktor kebijakan program Akselerasi Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur dan (4) evaluasi kebijakan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan rancangan studi kasus dimana peneliti berusaha memahami makna peristiwa serta interaksi orang dalam situasi pada saat penelitian sehingga peneliti dapat memahami konsep-konsep dan pandangan-pandangan pada pelaksanaan program akselerasi pada madrasah dibawah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur. Teknik pengumpulan data meliputi (1) wawancara mendalam (2) observasi partisipan dan (3) studi dokumentasi. Data yang terkumpul melalui ketiga teknik tersebut diorganisasi ditafsir dan analisis secara mendalam baik melalui analisis dalam kasus maupun lintas kasus guna menyusun konsep dan abstraksi temuan penelitian. Kredibilitas data dicek dengan prosedur triangulasi pengecekan anggota diskusi teman sejawat. Sedangkan dependabilitas dan konfirmabilitas dilakukan kepada para pembimbing sebagai dependent auditor. Temuan penelitian mencakup (1) perencanaan kebijakan program akselerasi meliputi (a) kebutuhan peserta didik yang memiliki karakteristik spesifik dari segi perkembangan kognitif dan afektifnya (b) hak asasi peserta didik sesuai dengan kebutuhan pendidikan (c) minat intelektual dan perspektif masa depan dan (d) kebutuhan aktualisasi diri (2) prosedur meliputi (a) adanya sosialisasi dan (b) adanya prosedur sistim monitoring (3) aktor-aktor kebijakan pendidikan meliputi (a) ditingkat pusat adalah Menteri Agama RI (b) ditingkat propinsi adalah Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur (c) ditingkat Kabupaten/Kota adalah Kepala Kantor Kementerian Agama dan (d) ditingkat sekolah adalah kepala madrasah (4) evaluasi program Akselerasi meliputi (a) dilakukan oleh tim pengawas yang dibentuk oleh Kanwil Kemenag Provinsi Jatim dan (b) pengawasan dilakukan berkala. Penelitian ini memiliki kesimpulan (1) perencanan kebijakan program Akselerasi dilakukan dengan mengedepankan (a) kesejalanan dengan program pemerintah di bidang pendidikan (b) aspek kebutuhan dan kebersinambungan (c) relevansi antara kondisi yang ada dengan harapan dan (d) kesiapan guru dan sarana pendukung (2) prosedur mengedepankan (a) aspek keselarasan dengan payung hukum (b) aspek persiapan dari madrasah (c) aspek kesiapan guru dan (d) dilakukan secara transparan dan terukur (3) aktor-aktor kebijakan meliputi (a) ditingkat pusat (b) di tingkat provinsi (c) ditingkat kabupaten/kota dan (d) di tingkat madrasah (4) evaluasi kebijakan merupakan (a) pengontrolan atas pelaksanaan program Akselerasi dan (b) sebagai pembinaan terhadap hasil dari rekomendasi atas temuan dari pengontrolan untuk perbaikan. Saran dari hasil penelitian ini adalah (1) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur perlu (a) menselaraskan program Akselerasi yang ada (b) adanya dukungan yang lebih nyata terhadap sarana dan prasarana pembelajaran (c) melakukan pelatihan kompetensi guru guna menunjang proses pembelajaran pada kelas Akselerasi yang ada pada madrasah (d) dibuat rencana strategis yang disosialisasikan kepada madrasah-madrasah penyelenggara program Akselerasi sehingga madrasah yang ada dapat bekerja sesuai dengan tolok ukur dan target ketercapaian yang jelas dan (e) perlu adanya buku pedoman penyelenggaraan program Akselerasi bagi Madrasah Ibtidaiyah yang telah siap SDM maupun kelembagaannya (2) Kantor Kementerian Agama Tingkat Kabupaten/Kota perlu (a) mencermati pelaksanaan kebijakan program Akselerasi pada madrasah diwilayahnya (b) berperan sebagai katalisator terhdap keberhasilan program dan (c) perlu adanya Tim Monitoring ditingkat Kabupaten/kota yang dapat berperan secara maksimal (3) Kepala madrasah (a) mencermati peraturan atau kebijakan program Akselerasi yang dicanangkan oleh Kementerian Agama (b) mencermati semua potensi yang dimiliki oleh madrasah (c) dipenuhinya sarana dan prasana pendukung untuk pembelajaran program Akselerasi dan (d) mengadakan kerjasama dengan Dinas Pendidikan setempat dalam rangka pelatihan kompetensi guru (4) madrasah lain (a) dapat menerapkan konsep program Akselerasi (b) dapat melakukan kerja sama dengan sekolah-sekolah umum lainnya untuk melakukan program pelatihan guru dan (5) bagi peneliti lain dapat mengembangkan penelitian dengan metode lain sehingga menambah dan mengembangkan kajian ilmu yang berkaitan dengan implementasi program Akselerasi.