Tugas Akhir
Analisis kesesuaian akad Al-Ijarah dengan fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) No. 09/DSN-MUI/IV/2000 pada produk pembiayaan dana talangan haji di PT. Bank Negara Indonesia Syariah Cabang Malang / Aan Siti Aminah
Abstrak
Aminah Aan Siti. 2013. Analisis Kesesuaian Akad Al-Ijarah dengan Fatwa Dewan Syariah Nasonal (DSN) No 09/DSN-MUI/IV/2000 pada Produk Pembiayaan Dana Talangan Haji di PT. Bank Negara Indonesia Syariah Cabang Malang. Tugas Akhir Jurusan Akuntansi Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Malang. Pembimbing Sawitri Dwi Prastiti S.E. M.Si. Ak. Kata kunci Qardh Ijarah Dana Talangan Haji Ujroh. Pembiayaan talangan haji merupakan salah satu produk perbankan syariah yang bertujuan untuk memberikan kemudahan atau keringanan bagi calon jamaah haji yang masih kekurangan atau kesulitan dana dalam menunaikan ibadah haji. Nasabah dikenakan ujroh sebagai biaya pengurusan kursi (seat) haji oleh pihak bank. BNI Syariah mensyaratkan adanya pemberian ujroh sebesar 9% dari besarnya pinjaman nasabah atau dana talangan. Pengenaan ujroh yang demikian itu tidak sesuai dengan fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) tentang pembiayaan pengurusan haji oleh lembaga keuangan syariah. Penelitian ini dilaksanakan dengan tujuan sebagai berikut. Pertama untuk mengetahui kesesuaian antara penerapan akad al-ijarah pada pembiayaan dana talangan haji di PT. Bank BNI Syariah Cabang Malang. Kedua untuk menjelaskan penetapan atas besarnya angsuran bagi nasabah pembiayaan dana talangan haji di PT. Bank BNI Syariah Cabang Malang. Berdasarkan hasil analisis terdapat kesimpulan sebagai berikut. Pertama praktik ijarah pada BNI Syariah secara umum telah sesuai dengan fatwa DSN No. 09/DSN-MUI/IV/2000 tentang ijarah kecuali pada ketentuan no. 8 yang menyatakan bahwa pembayaran sewa atau upah boleh berbentuk jasa (manfaat lain) dari jenis yang sama dengan obyek kontrak. Kedua penetapan besarnya angsuran berdasarkan formulasi yang diberikan oleh BNIS terdapat selisih Rp90 dengan jumlah yang tercetak di brosur pembiayaan dana talangan haji dan penetapan besarnya ujroh 9% dari dana talangan seolah-olah seperti praktik yang berlaku pada bank konvensional sehingga menimbulkan riba yang dapat merusak kesucian kontrak. Bertitik tolak dari kesimpulan beberapa saran yang diperkirakan dapat dipertimbangkan sebagai perbaikan adalah sebagai berikut. Pertama penetapan atas besarnya ujroh hendaknya tidak dinyatakan dalam bentuk prosentase namun ditetapkan dalam bentuk nominal. Kedua BNI Syariah hendaknya memberikan rincian mengenai kewajiban nasabah terkait pembayaran ujroh. Ketiga kesepakatan biaya-biaya ditentukan di awal dan hendaknya diberikan waktu untuk tawar-menawar antara nasabah dengan pihak bank untuk mencapai kesepakatan. Keempat pihak bank menjelaskan semua informasi yang diperlukan oleh nasabah terkait dengan dua tipe pembayaran yakni tipe A dan tipe B.