Tugas Akhir
Implementasi pembiayaan gadai (RAHN) emas iB Hasanah di PT. Bank BNI Syariah Cabang Malang / Masruro
Abstrak
Masruro. 2013. Implementasi Pembiayaan Gadai (Rahn) Emas iB Hasanah di PT. Bank BNI Syariah Cabang Malang. Tugas Akhir Jurusan Akuntansi Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Malang. Pembimbing Sawitri Dwi Prastiti S.E. M.Si. Kata kunci Pembiayaangadai(rahn) emas Akad qardh rahn dan ijarah Peraturan Bank Indonesia (BI). Untuk mencegah praktik spekulasi BI menerbitkan aturan tentang produk qardh beragun emas. BI menerbitkan aturan gadai emas syariah dalam bentuk Surat Edaran (SE) Nomor 14/7/DPbs tentang Produk Qardh Beragun Emas Bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah. Dan produk gadai emas syariah berpayung di bawah fatwa DSN NO 26/DSN-MUI/III/2002 Tentang rahn emas yang salah satu fatwa menyebutkan ongkos dan biaya penyimpanan barang besarnya didasarkan pada pengeluaran yang nyata-nyata diperlukan. Selain itu pembiayaan (rahn) gadai emas menggunakan tiga (3) akad yaitu akad qardh rahn dan ijarah. Penelitian ini dilaksanakan dengan tujuan untuk Untuk menjelaskan kesesuaian peraturan yang dikeluarkan Bank Indonesia (BI) dengan Persyaratan dan ketentuan produk yang diterapkan oleh PT. Bank BNI syariah Malang dan untuk menjelaskan penetapan biaya penyimpanan barang gadai (ujroh) di PT. Bank BNI Syariah Malang. Berdasarkan hasil analisis data tersebut diperoleh beberapa masalah yaitu ketidakkesesuaian peraturan yang dikeluarkan Bank Indonesia (BI) dengan Persyaratan dan ketentuan produk yang diterapkan oleh PT. Bank BNI syariah Malang. Kedua penetapan biaya penyimpanan barang gadai (ujroh). Dengan metode pemecahan masalah pertama menelaah akad pembiayaan gadai emas.Kedua menelaah persyaratan dan ketentuan produk BNI iB Gadai Emas dan ketiga menelaah biaya pemeliharaan dan perawatan barang gadai. Dari masalah tersebut terdapat ketidaksesuaian dari persyaratan dan ketentuan produk dengan peraturan yang dikeluarkan oleh BI dalam Edaran BI No 14/7/DPbS tanggal 29 Februari 2012 perihal produk qardh beragun emas bagi bank syariah dan unit usaha syariah dan ketidaksesuian biaya pemeliharaan dan perawatan yang dihitung secara harian dan diterapkan PT. BNI Syariah Cabang Malang dengan Fatwa yang dikeluarkan oleh fatwa MUI nomor 26/DSN-MUI/III/2002 tentang rahn (gadai) emas sehingga penulis merekomendasikan perbaikan yaitu melaksanakan apa yang ada dalam aturan BI karena aturan itu untuk mencegah praktik spekulasi dan Menginformasikan lebih jelas tentang rician biaya yang apa saja yang harus dibayar oleh nasabah agar terhindar dari praktek riba.