Tugas Akhir
Evaluasi mekanisme pelaksanaan pemnbayaran premi produk pendidikan (beasiswa) catur karsa pada PT Asuransi Jiwasraya Kantor Cabang Madiun / Prahardika Debbie Ferdiana
Abstrak
Ferdiana Prahardika Debbie. 2013. Evaluasi Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran Premi Produk Pendidikan (Beasiswa) Catur Karsa Pada PT Asuransi Jiwasraya Cabang Madiun. Tugas Akhir Jurusan Akuntansi Program Studi Diploma III Akuntansi Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Malang. Pembimbing Bety Nur Achadiyah S.Pd M.Sc Kata Kunci Asuransi Pendidikan Premi Hambatan Pelaksanaan Pembayaran Premi 12288 12288 12288 12288 Perusahaan asuransi merupakan lembaga keuangan bukan bank yang menampung dan mengelola dana dari masyarakat yang dibayarkan melalui pembayaran premi pada setiap periodenya. PT Asuransi Jiwasraya adalah salah satu perusahaan asuransi terbesar dan ternama di Indonesia yang telah menghasilkan banyak produk yang tersebar di wilayah Indonesia. PT Asuransi Jiwasraya mempunyai beberapa kebijakan salah satunya ialah dengan memberikan beberapa pilihan cara pembayaran premi dan memberikan kebebasan kepada para nasabah untuk memilih cara pembayaran yang dianggap mudah. Akan tetapi pada praktiknya PT Asuransi Jiwasraya mengalami banyak hambatan pada pelaksanaan pembayaran premi. 12288 12288 12288 12288 12288 12288 12288 12288 Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi pelaksanaan pembayaran premi produk pendidikan (beasiswa) Catur Karsa dan upaya dalam mengatasi hambatan-hambatan yang terjadi pada saat proses pelaksanaan pembayaran premi produk pendidikan (beasiswa) Catur Karsa pada PT Asuransi Jiwasraya cabang Madiun. Untuk melakukan evaluasi tersebut dilakukan observasi guna pengumpulan data dan pengkajian beberapa literature yang relevan dengan penelitian ini. Dalam penelitian ini juga dilakukan wawancara kepada pihak yang terkait dengan pembayaran premi. 12288 12288 12288 12288 12288 12288 12288 12288 Secara umum pelaksanaan pembayaran premi sudah sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh PT Asuransi Jiwasraya cabang Madiun. Akan tetapi masih terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh pihak agen yang tidak tepat waktu dalam melakukan penagihan premi dan memberikan kuintansi selain dari kuitansi yang disediakan oleh PT Asuransi Jiwasraya kepada nasabah. Selain dari perusahaan itu sendiri hambatan juga dilakukan oleh pihak nasabah yang melakukan pembayaran premi tidak tepat waktu. Dengan adanya hambatan-hambatan tersebut perusahaan telah melakukan upaya-upaya diantaranya ialah memberikan sanksi tegas kepada penagih yang tidak maksimal dalam menjalankan tugas berupa pemotongan bonus kepada agen terkait lebih selektif dalam merekrut pegawai baru khususnya untuk para agen dan memberikan training kepada agen agar memiliki integritas serta cekatan dalam melaksanakan tugas.