Skripsi
Problematika dan solusi kredit macet pada bank perkreditan rakyat (studi kasus pada PT. BPR Vahaya Bumi Artha Wlingi) / Dwi Ratna Kartika Sari N.S.
Abstrak
Sari Dwi R.K 2013. Problematika dan Solusi Kredit Macet pada Bank Perkreditan Rakyat (Studi Kasus pada PT. BPR Cahaya Bumi Artha Wlingi).Skripsi Program Studi S1 Ekonomi dan Studi Pembangunan Jurusan Ekonomi Pembangunan Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Malang. Pembimbing (1) Dr. Imam Mukhlis S.E. M.Si. (2) Dr. Nasikh S.E. M.P. M.Pd. Kata Kunci Kredit Macet Solusi 12288 12288 12288 12288 12288 Masalah utama yang sering dihadapi perbankan adalah terjadinya kredit macet. Kualitas kredit yang semakin menurun (peningkatan kredit bermasalah) membawa pengaruh yang tidak baik terhadap perkembangan bank itu sendiri. Kredit macet tersebut terjadi pada beberapa sektor yang menjadi tujuan pemberian kredit pada BPR. Apabila hal ini tidak segera ditangani maka dampaknya juga akan berpengaruh pada berbagai aspek perbankan. Begitupun yang dialami PT. BPR Cahaya Bumi Artha Wlingi. 12288 12288 12288 12288 12288 12288 12288 12288 12288 12288 Peneliti menggunakan jenis penelitian deskriptif dengan analisis data menggunakan pendekatan kualitatif. Metode ini bertujuan untuk mendeskripsikan keadaan objek penelitian pada saat sekarang berdasarkan fakta yang ada dengan tambahan kajian pustaka dan wawancara secara mendalam sebagai prosedur pengumpulan data. Hasil penelitian ini didapatkan bahwa sektor jasa merupakan penyumbang kredit tertinggi pada PT. BPR Cahaya Bumi Artha Wlingi. Faktor penyebab kredit macet tersebut adalah gagalnya usaha yang dimiliki debitur dan karakter debitur yang tidak baik. Segi internal disebabkan oleh sistem pangawasan yang lemah dan analisis kredit yang kurang teliti. Pengaruh kredit macet adalah besarnya NPL yang akan menurunkan profitabilitas Bank sehingga menimbulkan kerugian pada Bank tersebut. Sedangkan cara untuk mengatasi kredit macet yang dilakukan PT. BPR Cahaya Bumi Artha Wlingi adalah lebih teliti dalam menganalisis calon debitur dan melakukan pengawasan yang ketat terhada penggunaan dana kredit kemudian melakukan penagihan kredit apabila sudah terindikasi adanya kredit yang bermasalah. Apabila langkah-langkah pembinaan dan penagihan kredit tidak berhasil dapat dilakukan penyelamatan kredit dengan recheduling reconditioning restructuring.