Skripsi
Eksistensi upacara Adat Distrikan Danau Ranu berbasis nilai kearifan lokal di Desa Ranuklindungan Kecamatan Gtati Kabupaten Pasuruan / Deny Arividya Noviyanto
Abstrak
Noviyanto Deny Arividya. 2014. Eksistensi Upacara Adat Distrikan Danau Ranu Berbasis Nilai Kearifan Lokal di Desa Ranuklindungan Kecamatan Grati Kabupaten Pasuruan. Skripsi Jurusan Hukum dan Kewarganegaraan Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Malang. Pembimbing (I) Drs. Suparlan Al Hakim M.Si (II) Dr. H. M. Yuhdi Batubara S.H. M.H Kata Kunci Eksistensi Upacara Adat Distrikan Danau Ranu Berbasis Nilai Kearifan Lokal. Indonesia merupakan negara multi kultural yang kaya akan kebudayaan adat istiadat upacara adat dan sebagainya. Upacara adat Distrikan danau Ranu di Desa Ranuklindungan Kecamatan Grati Kabupaten Pasuruan merupakan salah satu kebudayan yang dimiliki oleh Indonesia. Upacara adat tersebut ditengarai memiliki keunikan yang berbeda dan di dalamnya terdapat nilai-nilai kearifan lokal yang digunakan sebagai pedoman hidup masyarakat setempat. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan (1) latar belakang sejarah dan tujuan diadakannya upacara adat Distrikan danau Ranu (2) prosesi pelaksanaan upacara adat Distrikan danau Ranu (3) nilai-nilai kearifan lokal yang terkandung di dalam upacara adat Distrikan danau Ranu dan (4) pandangan masyarakat tentang upacara adat Distrikan danau Ranu. Untuk mengumpulkan data peneliti menggunakan rancangan penelitian deskriptif kualitatif informan terdiri dari pemerintah desa Ranuklindungan sesepuh desa Koordinator balai danau Ranu dan beberapa masyarakat setempat. Pengumpulan data dilakukan dengan cara observasi wawancara dan dokumentasi. Dalam penelitian ini peneliti menggunakan analisis data tema kultural (componential analysis). Untuk melakukan pengecekan keabsahan data dengan cara (1) ketekunan pengamatan (2) triangulasi. Hasil penelitian dapat dideskripsikan sebagai berikut mendeskripsikan (1) latar belakang sejarah dan tujuan diadakannya upacara adat Distrikan danau Ranu bermula pada waktu itu terjadi kemarau panjang dan danau Ranu merupakan tumpuan bagi kehidupan petani dan nelayan setempat yang mencakup tiga kecamatan. Kemudian muncul inisiatif dari masyarakat sekitar danau Ranu untuk mengadakan selamatan yang kemudian disebut dengan Distrikan. Tujuan utama dari upacara Distrikan adalah memohon kepada Tuhan yang Maha Kuasa agar segera diturunkan hujan. Selain itu upacara Distrikan juga bermaksud untuk meminta kepada sing Mbaureksa atau sang penguasa danau Ranu agar tidak mengganggu masyarakat di sekitarnya yang memanfaatkan perairan atau yang melakukan kegiatan di danau tersebut. Kegiatan tersebut juga merupakan wujud rasa syukur kepada Tuhan yang Maha Esa yang telah melimpahkan Rahmat-Nya kepada masyarakat sekitar. (2) prosesi pelaksanaan upacara adat Distrikan danau Ranu yang dilaksanakan setiap awal bulan Muharam dilakukan dengan cara jauh hari sebelum pelaksanaan upacara tersebut pemerintah desa membentuk panitia persiapan upacara Distrikan. Di hari pelaksanaan upacara distrikan diawali dengan kirab budaya pada pagi hari yang nantinya akan berakhir dipendopo danau Ranu. Setelah rombongan tiba di tempat tujuan prosesi upacara Distrikan pun dimulai yang diawali dengan (a) acara pembukaan (b) pembacaan legenda (c) sambutan-sambutan (d) pembacaan doa (e) di akhiri dengan acara larung sesaji. Sesaji yang dilarung adalah nasi tumpeng dan dua binatang hidup yang berupa ayam putih mulus dan itik putih mulus. (3) nilai-nilai kearifan lokal yang terkandung di dalam upacara adat Distrikan danau Ranu sangat banyak apabila masyarakat mampu memahami makna dari upacara adat Distrikan tersebut. Nilai-nilai kearifan lokal yang terkandung dalam upacara adat distrikan adalah (a) nilai religius (b) nilai gotong royong (c) nilai kebersamaan (c) nilai guyub (kerukunan) dan (e) nilai kesederhanaan. (4) pandangan masyarakat tentang upacara adat Distrikan danau Ranu bermacam-macam. Ada yang beranggapan kegiatan tersebut baikdemi keselamatan dan kebaikan bersama ada pula yang beranggapan kegiatan larung sesaji tersebut merupakan kegiatan musyrik. Karena adanya kontroversi pemahaman tentang makna dari Distrikan tersebut kegiatan tersebut sempat mengalami kekosongan yang cukup lama. Tetapi dengan dibangunnya pendopo danau Ranu kelompok dari generasi muda desa Ranuklindungan mempunyai komitmen untuk mengembangkan pariwisata di danau Ranu dengan memunculkan kembali Distrikan sebagai maskot budaya dari danau Ranu. Setelah melakukan musyawarah dengan para tokoh dan sesepuh desa akhirnya upacara adat Distrikan dimunculkan kembali namun dalam versi yang berbeda. Kegiatan tersebut dikemas dengan kegiatan islami seperti diadakannya pengajian atau pembacaan tahlil dan juga larung sesaji tetap diadakan namun dengan tujuan sebagai budaya tidak untuk kegiatan sakral. Kemudian dengan diadakan upacara adat Distrikan diharapkan mampu menjadimedia untuk kerukunan warga sekitar danau Ranu. Dari hasil penelitian tersebut disarankan sebagai berikut (1) agar asyarakat sekitar danau Ranu diharapkan tetap mampu melestarikan upacara adat Distrikan beserta dengan nilai-nilai kearifan lokal yang terkandung dan juga mewariskan budaya beserta nilai-nilainya tersebut kepada generasi penerus agar kebudayaan tersebut tidak hilang terkikis perkembangna zaman. (2) agar Pemerintah kabupaten pasuruan diharapkan mampu memberikan dukungan baik berupa materiil maupun moril kepada pihak-pihak yang bersangkutan agar kelestarian budaya lokal yang ada di Desa Ranuklindungan Kecamatan Grati kabupaten pasuruan tetap terjaga. (3) agar kecamatan-kecamatan sekitar danau Ranu yang dulunya juga mendapatkan manfaat dari perairan danau Ranu juga ikut serta dalam memeriahkan kebudayaan tersebut. Dengan harapan hal ini mampu mempersatukan masyarakat di sekitar danau Ranu dan juga mengangkat budaya dari nenek moyang masyarakat desa Ranuklindungan yang semakin lama semakin terkikis dengan perkembangan zaman di era globalisasi ini.