Tugas Akhir
Analisis prosedur pemungutan pajak reklame pada Dinas Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Lumajang / Dian Wijayanti
Abstrak
Wijayanti Dian. 2013. Analisis Prosedur Pemungutan Pajak Reklame pada Dinas Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Lumajang. Tugas Akhir. Program Studi Diploma III. Fakultas Ekonomi. Universitas Negeri Malang. Pembimbing Sulastri S. Pd M. Sa. Kata Kunci Prosedur Pemungutan Pajak Reklame Pengendalian Internal. Pemungutan Pajak merupakan suatu rangkaian mulai dari penghimpunan data objek subyek dan Wajib Pajak serta penentuan besarnya pajak sampai kegiatan penagihan pada Wajib Pajak serta pengawasan dan pelaporannya. Prosedur pemungutan pajak reklame merupakan faktor utama dalam menunjang pengendalian internal yang ada. Sistem pengendalian intern pada pemungutan pajak perlu diperhatikan karena dengan adanya sistem pengendalian intern yang baik dan sesuai dengan yang ditetapkan akan mempengaruhi secara langsung meningkatkannya penerimaan daerah Kabupaten Lumajang Metode penulisan yang digunakan adalah pendekatan deskriptif kuantitatif yaitu mendiskripsikan uraian kata-kata tentang objek wajib pajak menjelaskan prosedur pemungutan pajak reklame yang ada di DPKD dengan cara membandingkan antar teori. Hasil analisis dari penelitian ini diperoleh bahwa di DPKD Kabupaten Lumajang sudah baik dalam melaksanakan dan menerapkan prosedur pemungutan dan sesuai dengan undang-undang yang berlaku dan prosedur pengendalian pemungutan pajak. Hal ini terlihat dari bentuk struktur organisasi garis dan staff yaitu wewenang dan tugas berasal dari pimpinan yang dibantu oleh masing-masing bagian sesuai dengan tanggung jawab sehingga tidak menunjukkan adanya duplikasi pekerjaan. Pada pembayaran pajak ditangani oleh bendahara penerimaan yang penyetorannya dilakukan setiap hari. Kelemahan dalam sistem ini adalah formulir yang digunakan dalam operasinya masih belum memiliki nomor urut tercetak yaitu formulir pendaftaran wajib pajak SKP-Daerah. Rekomendasi dari sistem pengendalian intern pemungutan pajak reklame dengan cara memberi nomor urut yang tercetak agar tidak terjadi kesalahan dengan penomoran yang sama. Perkembangan penerimaan pajak reklame belum efektif dikarenakan faktor-faktor kurangnya kesadaran masyarakat dalam membayar pajak ketidaktahuan wajib pajak tata cara perhitungan dan pembayaran pajak reklame serta banyaknya wajib pajak yang berdomisili diluar kota. Disarankan agar DPKD Kabupaten Lumajang lebih meningkatkan kebijakan-kebijakan dan kinerja yang sudah direncanakan sebelumnya agar prosedur pemungutan pajak reklame dapat terlaksana dengan aktif.