Skripsi
Tinjauan yuridis dan perlindungan pihak franchisee dalam perjanjian waralaba (studi kasus perjanjian waralaba cokelat klasik) / Zainuri Ishaq
Abstrak
Ishaq Zainuri. 2011. Tinjauan Yuridis dan Perlindungan Pihak Franchisee dalam Perjanjian Waralaba (Studi Kasus Perjanjian Waralaba Cokelat Klasik). Skripsi Jurusan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Malang. Pembimbing (I) Prof. Dr. H. Suko Wiyono S.H M.Hum (II) Nuruddin Hadi S.H M.H. Kata Kunci waralaba perjanjian waralaba perlindungan hukum Perjanjian waralaba merupakan perjanjian yang dibuat dalam bentuk perjanjian baku yang dibuat oleh franchisor dan diberlakukan terhadap semua calon franchisee tanpa terkecuali. Oleh karena itu calon franchisee hanya dapat memilih menerima atau menolak perjanjian tersebut tanpa ikut menentukan isinya. Franchisor mempunyai peluang diuntungkan dimana franchisor dapat menentukan syarat yang cukup memberatkan franchisee dikarenakan untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya kerugian franchisor maka kedudukan para pihak di dalam perjanjian tidak seimbang dimana franchisor mempunyai kedudukan yang kuat dalam menentukan perjanjian yang dibuatnya. Dalam perjanjian waralaba Cokelat Klasik ada kenyataan bahwa franchisee cenderung dalam posisi yang lemah karena franchisor dapat membuat klausula yang mementingkan kepentingannya. Perlu dianalisis dalam penelitian yaitu apakah perjanjian waralaba Cokelat Klasik telah memenuhi asas kebebasan berkontrak dan asas itikad baik bagaimana perlindungan hukum para pihak dalam perjanjian serta penyelesaian sengketa. Tujuan dari penelitian ini adalah (1) untuk mengetahui penerapan asas kebebasan berkontrak dan asas itikad baik dalam perjanjian waralaba Cokelat Klasik. (2) untuk mengetahui perlindungan hukum pihak franchisee dalam perjanjian waralaba Cokelat Klasik. (3) untuk mengetahui upaya penyelesaian sengketa apabila terjadi perselisihan. Penelitian ini penulis menggunakan metode pendekatan masalah yuridis normatif dengan menganalisis perjanjian waralaba Cokelat Klasik dan dengan studi kepustakaan dengan mencari literatur yang terkait dengan analisis penelitian ini. Berdasarkan analisis tersebut diperoleh kesimpulan hasil penelitian sebagai berikut pertama Asas kebebasan berkontrak dalam perjanjian waralaba Cokelat Klasik tidak sepenuhnya terpenuhi karena dalam perjanjian waralaba tersebut menggunakan perjanjian baku. Namun ada beberapa unsur unsur dari asas kebebasan berkontrak yang terpenuhi dalam perjanjian waralaba Cokelat Klasik yaitu kebebasan untuk membuat atau tidak membuat perjanjian dan kebebasan untuk memilih dengan siapa ia akan membuat suatu perjanjian. Penggunaan perjanjian baku menyebabkan penerapan asas kebebasan berkontrak tidak dapat terpenuhi namun dalam dunia usaha hal tersebut tidak menjadi persoalan dikarenakan faktor kebutuhan masyarakat berjalan dalam arah yang berlawanan dengan keinginan hukum sehingga perjanjian baku dapat diterima sebagai perjanjian berdasarkan fiksi adanya kemauan dan kepercayaan yang membangkitkan kepercayaan bahwa para pihak mengikatkan diri pada perjanjian tersebut. Asas itikad baik yang diterapka pada perjanjian waralaba Cokelat Klasik sudah terpenuhi yaitu dengan adanya perhatian franchisor terhadap franchisee adanya ketentuan jarak wilayah usaha antar gerai dalam satu kota adanya pemberitahuan sebelum masa berakhirnya kontrak perjanjian serta dilihat dari adanya komitmen para pihak dalam melaksanakan ketentuan yang ada dalam perjanjian yang sudah disepakati bersama. Kedua Perlindungan Hukum Pihak Franchisee dalam Perjanjian Waralaba Cokelat Klasik dikatakan kurang terlindungi yaitu dengan ditemukan pencantuman klausula eksonerasi yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dalam perjanjian waralaba Cokelat Klasik. Klausula eksonerasi tersebut terdapat pada pada Pasal 5 ayat (7) Pasal 4 ayat (3) dan Pasal 9 ayat (3) perjanjian waralaba Cokelat Klasik serta tidak ada ketentuan yang jelas yang mengatur mengenai kemungkinan adanya kejadian-kejadian yang diluar kehendak pihak franchisee. Ketiga Mengenai sengketa pada pelaksanaan perjanjian waralaba Cokelat Klasik belum pernah ditemukan adanya perselisihan antara pihak franchisor dengan pihak franchisee. Namun dalam perjanjian waralaba Cokelat Klasik sudah dituliskan mengenai penyelesaian sengketa jika terjadi perselisihan ketentuan tersebut tertulis dalam Pasal 10 perjanjian waralaba Cokelat Klasik. Penyelesaian sengketa dapat dilakukan dengan musyawarah. Dan apabila dalam musyawarah tersebut tidak mencapai kesepakatan para pihak maka penyelesaian akan dilanjutkan ke pengadilan negeri. Berikut ini saran yang diberikan peneliti setelah melakuka penelitian dan pembahasan yang telah diuraikan pada bab sebelumnya antara lain (1) Sebaiknya perjanjian yang dibuat dapat mengakomodir kepentingan para pihak sehingga kepentingan para pihak dalam menjalankan usaha dengan kerjasama saling menguntungkan tidak merugikan para pihak. Adanya asas kekebasan berkontrak dan asas itikad baik dalam perjanjian sangat diperlukan sehingga dapat terwujud suatu rasa keadilan dalam perjanjian. (2) Sebaiknya perlindungan hukum pihak franchisee lebih diperhatikan agar tidak merugikan atau timbul permasalahan. Dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dapat ditegakkan dalam membuat suatu perjanjian. Serta mencantumkan klausul yang mengatur tentang resiko yang mungkin terjadi diluar kehendak pihak franchisee untuk lebih memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi pihak franchisee supaya dapat terwujud suatu perjanjian yang baik dan tidak merugikan salah satu pihak dalam perjanjian. (3) Sebaiknya upaya yang perlu dilakukan para pihak bila terjadi sengketa penyelesaiannya dapat dilakukan secara damai dalam musyawarah namun apabila dalam musyawarah tidak tercapai kesepakatan maka dapat dilanjutkan ke pengadilan untuk mendapatkan keputusan akhir dalam penyelesaian sengketa.