Tugas Akhir
Analisis akuntansi aset tetap sebagai wujud akuntabilitas di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Malang Utara / Rizal Insani
Abstrak
Insani Rizal. 2015. Analisis Akuntansi Aset Tetap Sebagai Wujud Akuntabilitas di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Malang Utara Tugas Akhir Jurusan Akuntansi Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Malang Pembimbing Hj. Yuli Widi Astuti S.E. M.Si. Ak. Kata Kunci standar akuntansi pemerintah aset tetap akuntabilitas 12288 12288 12288 12288 Standar akuntansi telah lama dipersyaratkan sebagai pedoman pertanggung jawaban (accountability) keuangan pemerintah. Standar tersebut baru terealisasi dengan terbitnya Standar Akuntansi Pemerintahan yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 yang merupakan jembatan kedua dalam akuntansi keuangan pemerintahan Indonesia untuk mengantarkan dari akuntansi berbasis kas menuju akrual ke arah akuntansi berbasis akrual penuh salah satu lampiran I.08 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 adalah Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) Nomor 07 mengenai akuntansi aset tetap. 12288 12288 12288 12288 12288 12288 12288 12288 Kantor Pelayanan Pajak Pratama Malang Utara memiliki aset tetap yang nilainya sangat material sehingga KPP Pratama Malang Utara sebagai entitas akuntansi berkewajiban melaksanakan prosedur akuntansi yang berlaku sebagai salah satu wujud akuntabilitas terhadap otoritas tertinggi dan kepada publik. Tujuan penelitian ini untuk menjelaskan penilaian aset tetap di KPP Pratama Malang Utara dengan kesesuaiannya bedasarkan Standar Akuntansi Pemerintah Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010. 12288 12288 12288 12288 Dari hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penilaian aset tetap di KPP Pratama Malang Utara sudah sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah PP 71 Tahun 2010 dan Peraturan Menteri Keuangan yang berlaku sehingga penilaian aset tetap di KPP Pratama Malang Utara yang tercantum di dalam laporan keungan sudah memenuhi tujuan dan fungsi akuntabilitas publik. Hal ini tampak dari aspek perlakuan akuntansi penilaian aset tetap di KPP Pratama Malang Utara yaitu 1) pengakuan aset sudah bersifat andal karena adanya bukti kepemilikan dan penguasaan aset secara sah dan hukum 2) pengukuran dan penilaian aset tetap bedasarkan harga perolehan beserta biaya-biaya yang diatribusi 3) penyusutan telah dilakukan pada tahun anggaran 2013 dengan metode garis lurus dan 4) penghentian dan pelepasan aset di KPP Pratama Malang Utara dilakukan apabila aset tersebut sudah tidak digunakan lagi untuk kegiatan operasional KPP Pratama Malang Utara. Namun terdapat tiga poin yang kurang sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah yang berlaku yaitu masalah tentang 1) pengklasifikasian pengeluaran modal dan pengeluaran pendapatan 2) akuntansi penyusutan aset tetap KPP Pratama Malang Utara dan 3) penghapusan aset tetap KPP Pratama Malang Utara.