Tugas Akhir
Evaluasi sistem pemungutan pajak restoran dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah pada Dinas Pendapatan Daerah Kota Malang / Nofita Setyo Sekarwati
Abstrak
Sekarwati Nofita Setyo. 2015. Evaluasi Sistem Pemungutan Pajak Restoran Dalam Rangka Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Pada Dinas Pendapatan Daerah Kota Malang. Tugas Akhir Jurusan Akuntansi Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Malang. Pembimbing Bety Nur Achadiyah S.Pd. M.Sc. Kata Kunci Pajak Restoran Sistem Pemungutan Pajak Restoran Pendapatan Asli Daerah. Dalam upaya mencapai tujuan Negara Indonesia yaitu memberikan kesejaahteraan serta meningkatkan harkat dan martabat bangsanya diperlukan beberapa unsur pendukung salah satunya adalah sumber penerimaan yang memadai dan dapat diandalkan. Sumber penerimaan utama daerah adalah Pajak Daerah. Pajak Restoran merupakan bagian dari Pajak Daerah yang digunakan untuk membiayai pembangunan daerah guna memantabkan otonomi daerah yang nyata. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengevaluasi Sistem Pemungutan Pajak Restoran pada Dinas Pendapatan Daerah Kota Malang. Penelitian ini berisi tentang Sistem Pemungutan Pajak Restoran Kota Malang perkembangan penerimaan Pajak Restoran dan permasalahan-permasalahan yang terjadi menyangkut dengan Sistem Pemungutan Pajak Restoran pada Dinas Pendapatan Daerah Kota Malang. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah dari studi perpustakaan dan pengamatan atas dokumen yang diperoleh dari tempat penelitian. Setelah dilakukan penelitian dapat diambil kesimpulan bahwa praktik pemungutan Pajak Restoran pada Dinas Pendapatan Daerah Kota Malang mempunyai beberapa perbedaan dengan Sistem Pemungutan Pajak Restoran berdasarkan Peraturan Daerah No. 10 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah. Dalam penerapannya pihak Dinas Pendapatan Daerah Kota Malang masih menemui beberapa kendala terkait dengan Sistem Pemungutan Pajak Restoran. Namun berbeda dari kedua hal diatas dari sisi perkembangan penerimaan pajak Pajak Restoran justru semakin baik dan selalu mencapai target yang telah ditetapkan. Dengan menyelaraskan sistem pemungutan dan mengatasi masalah-masalah yang terjadi terkait dengan Sistem Pemungutan Pajak Restoran diharapkan dapat memberbaiki Sistem pemungutan Pajak Restoran dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kota Malang.