Skripsi
Analisis Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) guru bersertifikat pendidik pada sekolah dasar negeri se-kecamatan Tumpang Kabupaten Malang / Siti Mufidah
Abstrak
ABSTRAK Mufidah Siti. 2015. Analisis Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) Guru Bersertifikat Pendidik pada Sekolah Dasar Negeri Se-Kecamatan Tumpang Kabupaten Malang. Skripsi Program Studi S1 Pendidikan Guru Sekolah Dasar Jurusan Kependidikan Sekolah Dasar dan Prasekolah Fakultas Ilmu PendidikanUniversitas Negeri Malang. Pembimbing (I) Dr. H. Suharjo M. S. Ma (II) Dra. Ratna T. Agustina Spd. M. Pd. Kata Kunci guru bersertifikat pendidik rencana pelaksanaan pembelajaran Guru yang lulus program sertifikasi mendapatkan sertifikat pendidik sebagai bukti telah menjadi guru profesional. Seorang guru profesional harus mampu mengembangkan RPP yang baik logis dan sistematis untuk melaksanakan pembelajaran. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang dilakukan guru bersertifikat pendidik dan mendeskripsikan kualitas Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang dihasilkan guru bersertifikat pendidik pada sekolah dasar negeri se-Kecamatan Tumpang. Penelitian ini menggunakan rancangan penelitian deskriptif kuantitatif jenis analisis isi (content analysis). Populasi berjumlah 126 guru bersertifikat pendidik se-Kecamatan Tumpang. Sampel pada penelitian ini berjumlah 45 guru yang diambil dengan teknik Area Proportionate Random Sampling. Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan angket observasi wawancara dan dokumentasi. Data yang terkumpul dianalisis dengan statistik deskriptif yang disajikan dengan diagram persentase. Penelitian ini menghasilkan 2 temuan pokok yaitu penyusunan Rencana Pelaksanaan pembelajaran (RPP) yang dilakukan guru bersertifikat pendidik Se-Kecamatan Tumpang (42%) dapat dikategorikan cukup dan kualitas RPP yang dihasilkan guru (42%) memiliki kualitas cukup. Beberapa saran diberikan untuk memperbaiki Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) guru antara lain dalam menyusun RPP guru hendaknya melengkapi semua komponen yang ada dalam RPP dan kepada UPTD TK/SD Kecamatan Tumpang agar menindaklanjuti dengan mengadakan pelatihan penyusunan RPP yang lengkap dan sistematis serta sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007 Tentang Standar Proses.