Tugas Akhir
Analisis sistem penagihan pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Malang Utara / Nuzul Arieska
Abstrak
ABSTRAK Arieska Nuzul. 2015. Analisis Sistem Penagihan Pajak Di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Malang Utara. Tugas Akhir Jurusan Akuntansi Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Malang. Pembimbing Hj. Yuli Widi Astuti S.E M.Si CA Kata kunci Sistem Pengendalian Internal Prosedur Penagihan Pajak Penagihan Pajak adalah tindakan yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak Malang Utara untuk melakukan penagihan terhadap Wajib Pajak yang memiliki Utang Pajak atau Tunggakan Pajak. Kegiatan penagihan diawali dengan penerbitan Surat Teguran Surat Paksa SPMP dan diakhiri dengan tindakan Pelelangan. Untuk menciptakan Prosedur Penagihan Pajak yang baik maka diperlukan sistem yang baik pula dalam proses Penagihan Pajak dan untuk menciptakan Sistem Penagihan Pajak yang baik perlu dilakukan Pengendalian Internal terhadap Sistem Penagihan Pajak. Tugas Akhir ini membahas tentang Analisis Sistem Penagihan Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Malang Utara. Tujuan dari tugas akhir ini adalah untuk mengetahui prosedur penagihan pajak dan kendala yang timbul selama penagihan pajak beserta solusinya. Metode pengumpulan data yang dilakukan dalam tugas akhir ini yaitu dengan terjun langsung ke lapangan berupa wawancara observasi serta dokumentasi. Hasil analisis ini menunjukkan bahwa prosedur penagihan pajak telah berjalan dengan baik tetapi perlu diadakan perbaikan terhadap Bagan Alir Sistem Penagihan Pajak. Pengendalian Internal yang diterapkan pada Sistem Penagihan Pajak sudah diterapkan dengan baik namun ada satu unsur yang belum diterapkan yaitu Pemeriksaan Mendadak (Surprised) masalah internal lain yang timbul adalah kurangnya tenaga Juru Sita Pajak dan tidak adanya Pelatihan Kepegawaian untuk para pegawai secara berkala. Saran yang diberikan dari Tugas Akhir ini adalah sebaiknya dilakukan pembaharuan terhadap Bagan Alir Sistem Penagihan Pajak agar lebih jelas mengadakan sosialisasi terhadap Wajib Pajak akan pentingnya membayar pajak menambah tenaga Juru Sita Pajak atau memaksimalkan Juru Sita yang sudah ada dengan cara melakukan Pelatihan Kepegawaian yang dilaksanakan secara berkala yang berguna untuk menambah wawasan Juru Sita Pajak dan para pegawai di seksi penagihan.