Tugas Akhir
EFektivitas prosedur penerbitan surat ketetapan pajak dan surat tagihan pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Batu / Erwinda Rulytasari Vinjaya
Abstrak
ABSTRAK Vinjaya Erwinda Rulytasari 2015. Efektivitas Prosedur Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Batu. Tugas Akhir Jurusan Diploma III Akuntansi Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Malang. Pembimbing Sulastri S.Pd M.SA Kata Kunci Efektivitas Prosedur Penerbitan Surat Ketetapan dan Surat Tagihan Pajak Prosedur merupakan aturan dalam pekerjaan atau permainan bekerja sama berkoordinasi sehingga unit-unit dalam suatu sistem dapat mencapai tujuan secara efisien dan efektif. Sedangkan penerbitan surat ketetapan pajak dan surat tagihan pajakdengan bukti surat jumlah pajak yang terutang menurut surat pemberitahuan tidak benar dan juga untuk melakukan tagihan pajak atau sanksi administrasi berupa bunga atau denda. Penelitian ini dilaksanakan dengan tujuan untuk mengetahui prosedur mengenai penerbitan surat ketetapan pajak dan surat tagihan pajak dan juga untuk mengetahui efektivitas mengenai surat ketetapan pajak dan surat tagihan pajak di Kantor Pelayanan Pajak Batu. Dimana mencakup peraturan tata cara penerbitan surat ketetapan pajak dan prosedur kerja surat tagihan pajak tersebut. Pengambilan data dilakukan dengan menggunakan teknik observasi dan wawancara. Kegiatan observasi atau analisis data ini dimulai dari tahap mengumpulkan data mendeskripsikan tata cara penerbitan menganalisis prosedurnya dan menganalisis efektivitas penerbitan surat ketetapan pajak dan surat tagihan pajak yang terlaksana di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Batu. Berdasarkan hasil analisis data tersebut diperoleh beberapa kesimpulan hasil penelitian sebagai berikut. Pertama prosedur penerbitan surat ketetapan pajak dan surat tagihan pajak di KPP Pratama Batu sudah memenuhi Standard Operating Procedures (SOP). Struktur Organisasi KPP Pratama Batu mempunyai masing-masing bagian merupakan unit yang berdiri sendiri dan kepala seksi menjalankan semua fungsi pengawasan dalam setiap unit bagian/seksi. Kedua Pelaksanaan mengenai penerbitan Surat Ketetapan Pajak dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 146/PMK.03/2012 mengenai tata cara verifikasi penerbitan Surat Ketetapan Pajak yang dapat dilakukan untuk beberapa Jenis pajak Masa Pajak Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak dalam tahun-tahun lalu maupun tahun berjalan maupun mengenai prosedur penerbitan Surat Tagihan Pajak dapat dilakukan hal sama maka KPP Pratama Batu menjalankan dengan sesuai dan baik. Ketiga terdapat jumlah surat tagihan pajak dan surat ketetapan pajak untuk tahun 2012 dan tahun 2013 yang diterbitkan dengan sesuai jenis pajak oleh pihak KPP Pratama Batu. Dan dapat diketahui adanya penurunan dalam penerbitan surat tersebut yang artinya Wajib Pajak tidak banyak keterlambatan bayar pajak atau lebih baik.