Tugas Akhir
Analisis prosedur pemeriksaan pajak terhadap wajib pajak restoran yang dilakukan oleh Dinas Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Pasuruan / Meita Ayu Nindyawati
Abstrak
ABSTRAK Ayu Nindyawati Meita. 2015. Analisis Prosedur Pemeriksaan Pajak Terhadap Wajib Pajak Restoran Yang Dilakukan Oleh Dinas Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Pasuruan. Tugas Akhir Jurusan Akuntansi Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Malang. Pembimbing Dr. H. Eka Ananta Sidharta S.E. M.M. Ak. C.A. Kata Kunci Dinas Pengelola Keuangan Daerah Prosedur Pemeriksaan Pajak Tujuan dari pengamatan ini adalah untuk mengetahui prosedur pemeriksaan yang dilakukan Dinas Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Pasuruan terhadap wajib pajak restoran serta dapat mengetahui berbagai hambatan yang ditemui dalam pelaksanaan audit atau pemeriksaan dan untuk mencari pemecahan atas permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaan audit atau pemeriksaan terhadap wajib pajak Restoran. Jenis pengamatan yang digunakan adalah diskriptif kualitatif yaitu dengan menggambarkan prosedur pemeriksaan yang dilakukan oleh Dinas Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Pasuruan terhadap wajib pajak restoran yang dituangkan dalam bentuk kalimat-kalimat dan berdasarkan fakta-fakta. Teknik pengumpulan data diperoleh melalui wawancara dengan pegawai observasi dan dokumen atau arsip penunjang lainnya.Sumber data yang diperoleh berdasarkan informan peristiwa atau aktifitas dokumen dan arsip. Berdasarkan hasil pengamatan yang dilakukan diDinas Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Pasuruan diperoleh bahwa prosedurpemeriksaan terhadap wajib pajak hotel di Kabupaten Pasuruan dilaksanakan oleh tim khususyaitu Tim Audit dimulai dari mempelajari setoran pajak tiap bulan melakukantinjauan langsung menyusun program pemeriksaan serta menyiapkan saranapemeriksaan.Setelah itu baru dilaksanakan pemeriksaan terhadap wajib pajak restoran kemudian membuat resume hasil pemeriksaan dan memberitahukan hasil pemeriksaanterhadap wajib pajak melalui Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan.Proses yangterakhir yaitu pembuatan Laporan Pemeriksaan Pajak yang kemudian disampaikan kepada Kepala DPKD yang selanjutnya akan diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) dan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD). Adapun kesimpulan dari tugas akhir ini yaitu dalam pemeriksaan terhadapwajib pajak Restoran di Kabupaten Pasuruan terdiri dari 3 tahap yaitu tahap persiapan pelaksanaandan pembuatan Laporan Pemeriksan Pajak.Dalam proses pemeriksaan ditemuihambatan serta kendala yang mengharuskan Tim Auditsebagai pemeriksa harus dapatmengatasi dan menyelesaikan permasalahan tersebut agar proses pemeriksaan dapatberjalan dengan lancar dan sesuai prosedur sehingga diperoleh data-data yang akuratmengenai restoran tersebut.