Tugas Akhir
Efektivitas penagihan pajak aktif dalam pencairan piutang pajak pada tahun 2012-2014 di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Malang Utara / Sonny Andriyan
Abstrak
ABSTRAK Andriyan Sonny. 2015. Efektivitas Penagihan Pajak Aktif Dalam Pencairan Piutang Pajak Pada Tahun 2012-2014 Di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Malang Utara. Tugas Akhir Jurusan Akuntansi Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Malang. Pembimbing Hj. Yuli Widi Astuti S.E M.Si CA Kata kunci Penagihan Pajak Piutang Pajak Prosedur Penagihan Pajak Efektivitas Penagihan Pajak Penagihan Pajak adalah sebuah tindakan yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Malang Utara untuk menagih piutang pajak kepada Wajib Pajak yang memiliki utang pajak. Tindakan penagihan pajak dilakukan dengan cara penerbitan Surat Teguran Surat Paksa Surat Perintah Melaksanakan Sita dan Lelang semua saling berkelanjutan. Terdapat beberapa masalah dalam pelaksanaan prosedur penagihan pajak seperti tidak segera mungkin menerbitkan Surat Teguran dan terdapatnya prioritas dalam penagihan pajak. Tugas Akhir ini membahas kasus penagihan pajak selama tahun 2012 2014 pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Malang Utara terhadap pencairan piutang pajak. Tujuan dari Tugas Akhir ini adalah untuk menjelaskan prosedur penagihan pajak dan efektivitas penagihan pajak pada tahun 2012 2014 yang terdapat di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Malang Utara. Adapun teknik pengumpulan data yang dilakukan dalam Tugas Akhir ini yaitu dengan terjun langsung ke lapangan berupa wawancara observasi serta dokumentasi. Hasil Tugas Akhir ini menunjukan bahwa efektivitas penagihan pajak pada tahun 2012 sebesar 63 28% kemudian menurun drastis pada tahun 2013 menjadi 4 86% dan meningkat menjadi sebesar 5 55% pada tahun 2014. Dari hasil tersebut disimpulkan bahwa penagihan pajak pada tahun 2012 2014 tidak efektif. Saran dari Tugas Akhir ini adalah sebaiknya Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Malang Utara mengusulkan penambahan tenaga Juru Sita ataupun dengan memperbantukan mahasiswa atau siswa SMK yang melakukan magang atau PKL di Kantor Pelayanan Pajak Malang Utara untuk mengoptimalkan tindakan penagihan pajak sehingga mendapatkan hasil yang efektif. Selain itu seksi penagihan pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Malang Utara sebaiknya memanfaatkan media massa untuk memberikan sosialisasi tentang sanksi terhadap Wajib Pajak yang terutang supaya Wajib Pajak tersebut ketakutan.