Tugas Akhir
Efektivitas intensifikasi dan ekstensifikasi dalam peningkatan penerimaan pajak penghasilan pada tahun 2011-2014 di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Malang Utara / Arief Kharisma Fanani
Abstrak
ABSTRAK Fanani Kharisma Arief. 2015 Efektivitas Intensifikasi dan EkstensifikasiDalamPeningkatan Penerimaan Pajak PenghasilanPada Tahun 2011 2014 di KPP Pratama Malang Utara Tugas Akhir Jurusan Akuntansi Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Malang Pembimbing Hj. Yuli Widi Astuti S.E. M.Si. CA. Kata Kunci Intensifikasi Pajak Ekstensifikasi Wajib Pajak Penerimaan PPH Pajak merupakan penerimaan negara yang paling potensial untuk membiayai pembangunan nasional karena jumlah penerimaan pajak sangat besar. Penerimaan pajak yang terbesar berasal dari pajak penghasilan oleh karena itu penerimaan pajak penghasilan perlu dioptimalkan karena akan sangat berpengaruh pada jumlah penerimaan pajak dalam memenuhi target penerimaan pajak yang ditetapkan Dirjen pajak. Menurut Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE - 06/PJ.9/2001Dalam rangka meningkatkan jumlah Wajib Pajak terdaftar dan mengoptimalkan penerimaan pajakmaka ekstensifikasi dan intensifikasi di pandang perlu ditingkatkan. Ekstensifikasi Wajib Pajak adalah kegiatan yang berkaitan dengan penambahan jumlah Wajib Pajak terdaftar dan perluasan objek pajak dalam administrasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).Intensifikasi pajak adalah kegiatan optimalisasi penggalian penerimaan pajak terhadap objek serta subjek pajak yang telah tercatat atau terdaftar dalam administrasi DJP. Untuk mengetahui peran dari intensifikasi dan ekstensifikasi pajak maka dilakukan wawancara dengan petugas pajak yang berwenang melakukan tindakan intensifikasi dan ekstensifikasi yang kemudian dibandingkan dengan peraturan yang berlaku. Selanjutnya dianalisis mengenai target dan realisasi pajak penghasilan untuk mengetahui tingkat efektivitas dari intensifikasi dan ekstensifikasi dalam peningkatan penerimaan pajak penghasilan Dengan menganalisis target dan realisasi yang dicapai KPP Pratama Malang Utara pada tahun 2011-2014 diketahui bahwa penerapan ekstensifikasi dan intensifikasi pajak di KPP Pratama Malang Utara sudah cukup maksimal karena tingkat efektivitasnya masuk dalam kategoriefektif. Namun terjadi penurunan pada tingkat penerimaan pajak dari tahun ke tahun sehingga perlu ada perbaikan dalam program ekstensifikasi dan intensifikasi agar tidak terjadi penurunan dalam tingkat penerimaan pajak. Untuk itu disarankan pihak KPP Pratama Malang Utara dapat memaksimalkan lagi program baru yaitu PP 46 yang memudahkan Wajib Pajak untuk menghitung jumlah pajak penghasilan terhutangnya serta meningkatkan kinerja ekstensifikasi dengan memaksimalkan penjaringan wajib pajak yang bergerak dibidang bisnis online.