Tugas Akhir
Efektifitas penerapan Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2013 terhadap penerimaan pajak penghasilan badan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Batu / Tiara Rahma Nastiti
Abstrak
ABSTRAK Nastiti Tiara Rahma. 2015. Efektifitas Penerepan Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2013 Terhadap Penerimaan Pajak Penghasilan Badan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Batu. Tugas Akhir. Program Studi Diploma Akuntansi Jurusan Akuntansi Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Malang. Dosen Pembimbing Sulastri S.Pd MSA. Kata kunci Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2013 peningkatan penerimaan pajak. Kontribusi penerimaan pajak dari Pajak Penghasilan Badan pada kelas penerimaan rendah sangat kecil yaitu 5% dari total penerimaan pajak. Oleh karena itu upaya yang dilakukan Pemerintah adalah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2013 mengenai pajak penghasilan atas penghasilan usaha yang diterima atau yang diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto kurang dari 4 8 milyar dalam setahun dikenakan 1% dari peredaran brutonya. Teknik pengumpulan data dalam penulisan Tugas Akhir ini adalah observasi interview dokumentasi dan metode pustaka. Tugas Akhir ini bertujuan untuk (1) Untuk mengetahui penerapan Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2013 di KPP Pratama Batu (2) Untuk mengetahui tingkat efektifitas Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2013 di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Batu. Metode pemecahan masalah yang digunakan adalah dengan cara mengumpulkan data mengenai prosedur pelaksanaan dan menjabarkan data hasil pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2013 di KPP Pratama Batu.Data pada penelitian ini meninjau keefektifitasan PP 46 tahun 2013 sebelum dan sesudah diterapkan. Upaya pengenalan PP 46 tahun 2013 adalah sosialisasi pengenalan melalui media elektronik dan media cetak penyebaran leaflet. Dari ketiga upaya tersebut terdapat peningkatan penerimaan pajak selama penerapan PP 46 tahun 2013 dilaksanakan. Realisasi penerimaan pajak sesuai dengan PP no 46 Tahun 2013 sudah melampaui target yang telah ditetapkan. Hal ini karena Kota Batu merupakan Kota Pariwisata sehingga sangat mendukung adanya pengaruh penerapan PP no 46 tahun 2013 dengan semakin bertambahnya penerimaan pajak dari awal penerapan.