UPT Perpustakaan UM

  • Beranda
  • Informasi
  • Repository UM
  • SIPADU UM
  • OPAC SIPADU

Pencarian Spesifik

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
No image available for this title

Skripsi

Kewenangan pengujian peraturan daerah oleh lembaga ekskutif dan lembaga yudikatif / Endhika Putra Tri Sasongko

Sasongko, Endhika Putra Tri - Nama Orang;

Abstrak
ABSTRAK Sasongko Endhika Putra Tri. 2015. Kewenangan Pengujian Peraturan Daerah Oleh Lembaga Eksekutif dan Lembaga Yudikatif. Skripsi Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Jurusan Hukum dan Kewarganegaraan Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Malang. Pembimbing (1) Drs. Suparman Adi Winoto SH M.Hum (2) Dr. Sutoyo SH M.Hum KataKunci Pengujian Peraturan Daerah Lembaga Eksekutif Lembaga Yudikatif Kewenangan adalah hak dan kekuasaan yang dipunyai untuk melakukan sesuatu. Di dalam penelitian ini kewenangan yang dimaksud adalah kewenangan Mahkamah Agung dan Menteri dalam negeri serta Gubernur dalam menguji peraturan daerah.Kewenangan Mahkamah Agung untuk menguji peraturan daerah terdapat pada Pasal 24A ayat (1) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi menguji peraturan perundang-undangan dibawah Undang-undang terhadap Undang-undang dan diberikan wewenang lainnya yang diberikan oleh Undang-undang.Kemudian kewenanganMenteri dalam negeri dan Gubernur untuk menguji peraturan daerah terdapat pada Pasal 251 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Tujuan penelitian ini adalahuntuk mengetahui bagaimanakewenangan pengujian peraturan daerah oleh lembaga eksekutif dan lembagayudikatif oleh karena itu peneliti merumuskan 3 masalah yaitu 1). kewenangan pengujian peraturan daerah oleh lembaga eksekutif dan lembaga yudikatif 2). landasan filosofis pemerintah sebagai pelaksana pemerintahan (eksekutif) diberikan kewenangan untuk menguji peraturan daerah 3). landasan yuridis pemerintah sebagai pelaksana pemerintahan (eksekutif) diberikan kewenangan untuk menguji peraturan daerah. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif dimana fokus kajian dalam penelitian ini adalah kaedah hukum positif terkait dengan kewenangan pengujian peraturan daerah di Indonesia. Berdasarkan penelitian tersebut dapat dijelaskan bahwa Pertama Pengujian peraturan daerah oleh Menteri dalam negeri merupakan suatu keharusan karena sebagai pemerintah pusat Menteri dalam negeri memiliki fungsi pembinaan dan pengawasan serta bertanggungjawab atas Pemerintahan Daerah sedangkan pengujian oleh lembaga yudikatif hanya dilakukan apabila masyarakat atau perseorangan merasa dirugikan atas berlakunya suatu peraturan daerah yang di duga bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Kedua Landasan filosofis pemerintah dalam membatalkan perda adalah Pancasila. Ketiga Landasan yuridis pemerintah dalam menguji perda adalah Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2014 tentang PemerintahanDaerah dan Peraturan Menteri dalam negeri Nomor 53 tahun 2007 tentang Pengawasan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah.


Informasi Detail
DDC
Rs 352.14026598 SAS k
Prodi
Universitas Negeri Malang. Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, 2015.
Deskripsi Fisik
v, 69 lembar : il. , tab. ; 30 cm
Bahasa
Indonesia
No Reg
00020/KI/16
Edisi
Skripsi (Sarjana). Universitas Negeri Malang, 2015
Subjek
1. PEMERINTAHAN DAERAH - ASPEK HUKUM
2. LOCAL GOVERMENT - LAW ASPECTS

Pembimbing
1. Suparman Adi Winoto ; 2. Sutoyo
Lampiran Berkas
You must be logged in to get fulltext


UPT Perpustakaan UM
  • Berita

Tentang Kami

TIM IT Perpustakaan 2023

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS

Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik