Skripsi
Implementasi Peraturan Daerah Kota Madiun No. 8 tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Madiun No. 4 tahun 2006 tentang Penyelenggaraan, Ketentraman dan Ketertiban Umum / Kharirotul Maftukhatin Laila
Abstrak
ABSTRAK Maftukhatin Kharirotul L. 2015. Impementasi Peraturan Daerah Kota Madiun No. 8 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Madiun No. 4 Tahun 2006 Tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum. Skripsi Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Jurusan Hukum Dan Kewarganegaraan Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Malang. Pembimbing (I) Prof. Dr. H. Suko Wiyono S.H. M.Hum (II) Rusdiantor Umas SH M.Hum Kata Kunci Peraturan Daerah Ketentraman Ketertiban Umum Pengamen Pengemis dan Pedagang Asongan. Indonesia sendiri merupakan negara yang memiliki penduduk yang tidak sedikit. Dengan banyaknya penduduk dan hambatanya lapangan pekerjaan yang ada sehingga membuat banyak pengangguran di masyarakat. Tingkat penganguran semakin meningkat di daerah perdesaan dan perkotaan. Kebutuhan sehari-hari yang harus terpenuhi membuat masyarakat Indonesia harus melakukan pekerjaan seadanya misalnya menjadi pengamen pengemis dan pedagang asongan. Pengamen pengemis dan pedagang asongan sendiri juga ada di Kota Madiun. Di Kota Madiun pengamen pengemis dan pedagang asongan berada di setiap lampu lalu lintas (traffic light). Pemerintah Kota Madiun sendiri menertibkan pengamen pengemis dan pedagang asongan dengan membuat Peraturan Daerah No. 8 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Madiun No. 4 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum dalam Pasal 8 huruf A dan B. Bagaimana Pemerintahan Daerah dan masyarakat Kota Madiun menerapkan Peraturan Daerah No. 8 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Madiun No. 4 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum khusus Pasal 8 huruf A dan B Kota Madiun. Penelitian ini bertujuan untuk (1) mengetahui persepsi masyarakat dalam penerapan Peraturan Daerah Pasal 8 huruf A dan B di Kota Madiun. (2) Mengetahui upaya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Madiun dalam penerapan Peraturan Daerah Pasal 8 huruf A dan B di Kota Madiun. (3) Mengetahui kendala dalam penerapan Peraturan Daerah Pasal 8 huruf A dan B di Kota Madiun. (4) Mengetahui solusi dalam mengatasi kendala Peraturan Daerah Pasal 8 huruf A dan B di kota Madiun. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif. Pendekatan deskriptif kualitatif dipilih oleh peneliti karena didasarkan bahwa peneliti ingin memahami gambaran Persepsi masyarakat dalam penerapan Peraturan Daerah No. 8 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Madiun No. 4 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum Pasal 8 huruf A dan B di Kota Madiun. Sumber data primer yang dijadikan informan oleh peneliti adalah hasil observasi penerapan Peraturan Daerah No. 8 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Madiun No. 4 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum Pasal 8 huruf A dan B. Wawancara mendalam dengan masyarakat Kota Madiun dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Madiun sebagai fokus penelitian. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah observasi wawancara dan dokumentasi. Sedangkan teknik analisis data menggunakan model interaktif Miles Huberman yaitu melalui proses reduksi data penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian yang diperoleh dari penelitian ini adalah (1) Persepsi masyarakat terhadap penerapan Peraturan Daerah Pasal 8 huruf A dan B sudah dilaksanakan dengan baik oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). (2) Upaya Satuan Polisi Pamong Praja dalam menerapkan Peraturan Daerah Pasal 8 huruf A dan B yaitu menggunakan (a) Upaya Prefentif Menjaga lampu lalu lintas (traffih light) memberikan Sosialisasi dan memberikan Plang Pasal 8 huruf A dan B di setiap lampu lalu lintas (traffic light) (b) dan upaya Refernetif Memberikan sanksi dan sosialisasi. (3) Kendala Satuan Polisi Pamong Praja dalam menerapkan Peraturan Daerah Pasal 8 huruf A dan B pengamen dan pengemis lari ketika melihat mobil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta pengamen dan pengemis memiliki informan yang memberi tahu jika ada razia. (4) Solusi Satuan Polisi Pamong Praja dalam mengatasi kendala Peraturan Daerah Pasal 8 huruf A dan B dengan cara berpakaian bebas dan adanya CCTV (Candit Camera Television) di setiap lampu lalu lintas (traffic light) . Berdasarkan analisis data yang telah dilakukan maka ada beberapa saran yang berhubungan dengan Impementasi Peraturan Daerah Kota Madiun No. 8 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Madiun No. 4 Tahun 2006 Tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum (1) Perlu sering di lakukan sosialisasi Peraturan Daerah Pasal 8 huruf A dan B terhadap anggota masyarakat pengamen pengemis dan pedagang asongan. (2) Setiap Masyarakat Madiun harus mengetahui dan memahami Peraturan Daerah Kota Madiun Pasal 8 huruf A dan B agar pelaksanaan Peraturan Daerah dapat dilaksanakan lebih baik lagi. (3) Setiap pengamen pengemis pedagang asongan anak jalanan dan pedagang kaki lima harus memahami Peraturan Daerah Pasal 8 huruf A dan B agar tidak mengganggu ketentraman dan ketertiban umum di Kota Madiun. (4) Kepada Pemerintah Daerah di harapkan memberi fasilitas tempat dan alat musik kepada pengamen untuk menyalurkan bakatnya. Dengan begitu tidak mengganggu ketentraman dan ketertiban umum. (5) Kepada Pemerintah daerah diharapkan memberikan pelatihan ketrampilan kerajinan tangan atau lapangan pekerjaan sesuai dengan bakatnya kepada pengemis dan pedagang asongan agar tidak kembali lagi menjadi pengamen atau pedagang asongan yang mengganggu ketentraman dan ketertiapan umum di Kota Madiun. (6) Sanksi seharusnya di terapkan sesui dengan Pasal 11 Ayat (1) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9 diancam pidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000 00 (lima juta rupiah).