Skripsi
Penerapan Peraturan Menteri Dalam negeri Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2014 tentang pedoman teknis pembentukan peraturan di desa (studi kualitatif deskriptif di Desa Pesanggrahan Kecamatan Kutorejo Kabupaten Mojokerto) / Evi Damayanti
Abstrak
ABSTRAK Damayanti Evi 2016. PenerapanPeraturanMenteriDalamNegeriRepublik Indonesia Nomor 111 Tahun 2014 tentangPedomanTeknisPembentukan Peraturan di Desa(Study Kualitatif Deskriptif di Desa Pesanggrahan Kec. Kutorejo Kab. Mojokerto) Skripsi Program Study Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Jurusan Hukum dan Kewarganegaraan Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Malang Pembimbing (I) Dr. Moh. Yuhdi Batubara S.H. M.H (II) Dr. Didik Sukriono S.H. M.Hum. Kata kunci penerapan peraturanmenteri pedoman teknis peraturan di desa PeraturanMenteriDalamNegeriRepublik Indonesia Nomor 111 Tahun 2014 tentangPedomanTeknisPeraturan di Desa yang merupakanpenjabaranlebihlanjutmengenaiPeraturanPemerintahNomor 43 Tahun 2014 tentangPeraturanPelaksanaanUndang-UndangNomor 6 Tahun 2014. MenurutPeraturanMenteriDalamNegeriNomor 111 Tahun 2014 tentangPedomanTeknisPeraturan di DesadalamPasal 1 yang dimaksuddenganPeraturanDesaadalahperaturanperundang-undangan yang ditetapkanolehKepalaDesasetelahdibahasdandisepakatibersamaBadanPermusyawaratanDesa. PeraturanDesamerupakanpenjabaranatasberbagaikewenangan yang dimilikidesa tentuberdasarkankebutuhandankondisidesasetempat sertamengacupadaperaturanperundang-undangandesadantidakbertentangandenganperaturanperundang-undangan yang lebihtinggi sertatidakbolehbertentangan dengankepentinganumum. PeraturanDesatersebutsecara hukum memilikikekuatanmengikat. Tujuan dilaksanakannya penelitian ini yaitu (1) UntukmengetahuipenerapanPeraturanMenteriDalamNegeriRepublik Indonesia Nomor 111 Tahun 2014 tentangPedomanTeknisPeraturan di DesaPesanggrahan Kec. Kutorejo Kab. Mojokerto (2) Untukmengetahuifaktor yang mempengaruhipenerapanPeraturanMenteriDalamNegeriRepublik Indonesia Nomor 111 Tahun 2014 tentangPedomanTeknisPeraturan di DesaPesanggrahan Kec. Kutorejo Kab. Mojokerto. Penelitian mengenai PenerapanPeraturanMenteriDalamNegeriRepublik Indonesia Nomor 111 Tahun 2014 tentangPedomanTeknisPembentukan Peraturan di Desa(Study Kualitatif Deskriptif di Desa Pesanggrahan Kec. Kutorejo Kab. Mojokerto) ini menggunakan pendekatan kualitatif. Sedangkan jenis penelitian yang penulis gunakan adalah jenis penelitian kualitatif deskriptif. Penelitiankualitatif deskriptifinimerupakanbagiandaripenelitiankualitatif. Lokasipenelitianberada di DesaPesanggrahan Kecamatan Kutorejo KabupatenMojokerto. Hasil dari penelitian ini adalah (1) PenerapanPeraturanMenteriDalamNegeriRepublik Indonesia Nomor 111 Tahun 2014 tentangPedomanTeknisPembentukan Peraturan di Desa Pesanggrahan secara keseluruhan belum diterapkan dengan sempurna. Dalam pembentukan Peraturan di Desa Pesanggrahan kurang sesuai dengan beberapa pasal dalam PenerapanPeraturanMenteriDalamNegeriRepublik Indonesia Nomor 111 Tahun 2014.Namun secara garis besar pembentukan Peraturan di Desa Pesanggrahan ditetapkan oleh Kepala Desa bersama dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dengan masukan dari masyarakat (2) Faktor yang mempengaruhipenerapanPeraturanMenteriDalamNegeriRepublik Indonesia Nomor 111 Tahun 2014 tentangPedomanTeknisPeraturan di DesaPesanggrahanKecamatanKutorejoKabupatenMojokertoada lima hal diantaranyaadalah(1) struktur hukum yaitu suatu organisasi atau instansi untuk menerapkan peraturan hukum dalam hal ini yang dimaksud adalah Kepala Desa BPD Perangkat Desa dll yang terlibat dalam pembentukan peraturan desa pembentukan peraturan desa yang baik sangat dipengaruhi oleh kemampuan legal drafting aparatur desa dan segala struktur hukum yang terlibat (2) substansi hukum yaitu suatu peraturan hukum berlaku secara yuridis adalah peraturan hukum yang berlaku tidak boleh bertentangan dengan peraturan hukum yang normatif lebih tinggi atau sederajatnya yang terbentuk menurut cara-cara yang ditetapkan. Dalam hal ini substansi dari peraturan desa harus sinkron dan harmonis dengan peraturan yang lebih tinggi maupun sederajat (3) sarana dan prasarana hukum yaitu setiap pihak yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan desa hendaknya memiliki sarana dan prasarana yang menunjang kinerjanaya (4) pengetahuan hukum dalam hal ini mengenai pemahaman pengetahuandanpenindaklanjutansuatu hukum secara murni dan konsekuen dan (5) budaya hukum yaitu mengenai pengetahuan masyarakat terkait materi muatan peraturan di desa dan pentingnya peraturan desa dalam sudut pandang masyarakat.