Skripsi
Manajemen diklat penyuluh perpajakan (studi kasus di Balai Diklat Keuangan Malang) / Ferdian Wahyu Romadoni
Abstrak
ABSTRAK Romadoni Ferdian Wahyu. 2016. Manajemen Diklat Penyuluh Perpajakan (Studi Kasus di Balai Diklat Keuangan Malang). Skripsi Program Studi Pendidikan Luar Sekolah Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Negeri Malang. Pembimbing (I) Drs. Lasi Purwito M.S. (II) Sopingi S.Sos. M.Pd. Kata Kunci Manajemen Diklat Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) merupakan salah satu bidang kajian keilmuan pendidikan nonformal. Memahami ilmu tentang kediklatan sama hal nya memahami sebagian dari ruh pendidikan nonformal. Pada penelitian sebelumnya pembahasan mengenai ilmu kediklatan masih belum terlalu dibahas secara jelas dan mendalam. Berkaitan dengan hal itu maka perlu dilakukan pembahasan mengenai manajemen diklat secara utuh dan menyeluruh. Manajemen diklat ini adalah manajemen diklat penyuluh perpajakan yang dilaksanakan di Balai Diklat Keuangan Malang. Penelitian ini dilaksanakan dengan tujuan untuk mendeskripsikan tiga aktifitas dalam manajemen kediklatan yaitu perencanaan pelaksanaan dan evaluasi diklat penyuluh perpajakan yang diselenggarakan di Balai Diklat Keuangan Malang. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian studi kasus. Data penelitian berupa paparan data mengenai tiga aktifitas dalam manajemen diklat penyuluh perpajakan yang berasal dari masing-masing CTO atau penanggungjawab kegiatan manajemen dan pengajar diklat penyuluh perpajakan. Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan teknik wawancara observasi dan studi dokumentasi. Instrumen yang digunakan untuk mengumpulkan data berupa instrumen manusia yaitu peneliti sendiri. Kegiatan analisis data dimulai dari reduksi data pemaparan data dan penegasan simpulan. Pengecekan keabsahan data dilakukan dengan triangulasi dan member checks. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertama diklat penyuluh perpajakan direncanakan secara terpusat oleh Pusdiklat Pajak bidang Renbang dengan tetap melibatkan Balai Diklat Keuangan Malang baik sebagai user maupun designer. Peran balai diklat keuangan adalah sebagai pihak yang ikut diidentifikasi kebutuhan diklatnya (user) dan sebagai pihak pelaku proses perencanaan khususnya terkait koordinasi pada tahap harmonisasi dan tahap persiapan diklat (designer). Kedua proses pelaksanaan diklat penyuluh perpajakan dilaksanakan secara terpusat sehingga setiap aspek pelaksanaan yang meliputi materi pengajar pendekatan metode teknik dan media yang digunakan sudah ditetapkan oleh bidang Renbang Pusdiklat Pajak. Improvisasi boleh dilakukan dalam proses pelaksanaan diklat selama tidak keluar dari outcomes masing-masing aspek yang ditetapkan. Ketiga evaluasi diklat penyuluh perpajakan bersifat terstruktur dari Renbang Pusdiklat Pajak sehingga terkait macam evaluasi teknik prosedur dan laporan telah ditetapkan oleh pihak Renbang selaku perencana diklat dan BPPK. Saran dalam penelitian ini pertama identifikasi kebutuhan diklat sebaiknya dilakukan secara bottom up dengan tidak diputuskan secara langsung oleh Renbang Pusdiklat Pajak melainkan diputuskan dengan mempertimbangkan masukan-masukan yang diperoleh dari Balai Diklat Keuangan Malang selaku pihak penyelenggara. Kedua tahap harmonisasi Balai Diklat Keuangan sebaiknya dijadikan sebagai kegiatan tahunan pada proses perencanaan diklat. Ketiga sebaiknya evaluasi tatap muka dilakukan setiap hari agar setiap keluhan atau komplain yang diajukan oleh peserta dapat segera ditindak lanjuti sebagai suatu proses perbaikan.