Tugas Akhir
Prospek UMKM sebagai salah satu sumber penerimaan pajak / Ratih Eka Windantri
Abstrak
ABSTRAK Windantri Ratih Eka. 2016. Prospek UMKM Sebagai Salah Satu Sumber Penerimaan Pajak. Tugas Akhir Jurusan Akuntansi Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Malang. Pembimbing Dr.Eka Ananta Sidharta S.E. M.M. C.A. Kata Kunci penerimaan pajak UMKM Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2013 UMKM sangat berperan dominan terhadap perekonomian nasional banyaknya UMKM yang ada ini juga dapat menjadikan sumber penerimaan pajak dari sektor lain yaitu sektor UMKM. Salah satu cara meningkatkan penerimaan dari sektor UMKM yaitu dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang pengenaan penghasilan (PPh) Final bagi kalangan UMKM. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2013 Wajib Pajak dengan peredaran usaha dibawah Rp 4.800.000.000 dikenakan PPh 1 persen dari total peredaran usaha dan bersifat final. Teknik pengumpulan data dalam penulisan Tugas akhir ini adalah observasi interview dokumentasi dan metode pustaka. Tugas Akhir ini bertujuan untuk (1) Mengetahui penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 46 ttahun 2013 di KPP Pratama Pasuruan (2) untuk mengetahui realisasi dalam penerimaan pajak dari sektor UMKM setelah adanya Peraturan Pemerintah Nomor 46 ttahun 2013 di KPP Pratama Pasuruan (3) untuk mengetahui prospek penerimaan pajak dari sektor PP 46 di KPP Pratama Pasuruan. Metode pemecahan masalah yang digunakan adalah dengan cara mengumpulkan data mengenai pelaksanaan dan menjabarkan data hasil pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 di KPP Pratama Pasuruan. Data pada penelitian ini meninjau prospek penerimaan pajak dari sektor PP 46. Upaya pengenalan PP 46 tahun 2013 adalah sosialisasi pengenalan melalui media elektronikk dan media cetak. Dari ketiga upaya tersebut terdapat peningkatan penerimaan pajak selama penerapan PP 46 Tahun 2013 dilakanakan. Realisasi peerimaan pajak sesuai dengan PP Nomor 46 Tahun 2013 sudah melampaui target yang telah ditetapkan. Hal ini karena Kota/ kab pasuruan memiliki banyak UMKM sehinngga sangat mendukung adanya pengaruh penerapan PP 46 Tahun 2013 dengan semakin bertambahnya penerimaan pajak dari awal penerapannya.