UPT Perpustakaan UM

  • Beranda
  • Informasi
  • Repository UM
  • SIPADU UM
  • OPAC SIPADU

Pencarian Spesifik

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
No image available for this title

Skripsi

Penyebab penunggakan pajak bumi dan bangunan di Kelurahan Krampayangan Kecamatan Bugul Kidul Kota Pasuruan / Rina Yulianata

Yulianata, Rina - Nama Orang;

Abstrak
ABSTRAK Yulianata Rina. 2016. PenyebabPenunggakanPajakBumidanBangunan Di KelurahanKrampyanganKecamatanBugulKidul Kota Pasuruan.Skripsi JurusanHukumdanKewarganegaraan FakultasIlmuSosial UniversitasNegeri Malang.Pembimbing (I) Dr. Sri Untari M. Si (II) YuniastutiS.H M.Pd Kata Kunci PenyebabPenunggakan PajakBumidanBangunan Pajak bumi dan bangunan (PBB)merupakanpajak yang dikenakanatas tanah dan bangunan. Setiapwarganegara yang menikmatiataumemperolehmanfaatatastanahdanbangunantersebutwajibmembayar PBB.Tetapi pada kenyataannya masih banyak masyarakat yang kurang memiliki kesadaran akan pentingnya membayar PBB sehingga mereka kerap kali menunggak atau bahkan tidak membayar. Penunggakan PBB yang terjadimenunjukanbahwatingkatkesadaranmasyarakattentangkewajibanmembayar PBB kurang.TujuanPenelitianiniadalahmengetahuipelaksanaan PBB di kelurahanKrampyangan untukmengetahuiapa yang menjadipenyebabpenunggakan PBB di KelurahanKrampyangan sertauntukmengetahuiupaya yang dilakukanaparatsetempatuntukmeminimalisasipenunggakan PBB. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan pendekatan kualitatif denganjenis penelitiandeskriptif.Pengumpulan data dilakukandenganmenggunakanteknikobservasi wawancara dandokumentasi.Data penelitian yang berupadokumentasidanhasilwawancaradenganbeberapainforman yaituAparaturKelurahanKrampyangan AparaturKecamatanBugulKidul dan DISPENDA Kota Pasuruan . Sedangkanteknikanalisis data dimulaidaritahap(1) reduksi data (2) penyajian data dan(3) penarikan kesimpulan. Hasildaripenelitianinimenjelaskan (1) mengenaipelaksanaan PBB di KelurahanKrampyanganyaknidilakukan melalui proses menyampaikanSuratPemberitahuanPajakTerutang (SPPT) kepada wajib pajakmelalui kerjasama dengan RT dan RW.Pajak yang terutang harus dilunasi selambat-lambatnya 6 bulan sejak tanggal diterimanya SPPT oleh Wajib Pajak.Pada saat jatuh tempo pembayaran tidak dibayar atau kurang dibayar dikenakan denda administrasi sebesar 2%sebulan (a) hambatanyang dialamiaparaturKelurahanKrampyangandalampenyampaianSPPT PBBadalah Data yang sering berubah-rubah sehingga mempersulit dalam penyampaian SPPT PBB kepada wajib pajak (2) penyebab penunggakan PBB meliputi (a) masyarakatkurangsadarakankewajibanmembayar PBB masyarakat kelurahan Krampyangan paling tidak harus menanamkan tiga konsep kesadaran terkait pajak. Yang pertama kesadaran bahwa pajak merupakan bentuk partisipasi dalam menunjang pembangunan negara. Kedua kesadaran bahwa penundaan pembayaran pajak dan pengurangan beban pajak dapat merugikan negara (b) asumsinegatifdarimasyarakattentang PBB pertama masyarakat menganggap bahwa PBB yang mereka bayarkan tersebut dikorupsi oleh aparat pemerintahan kedua masyarakat menganggap bahwa membayar pajak tidak ada gunanya dikarenakan masyarakat tidak merasakan secara langsung dampak dari membayar PBB (c) kurangnyasosialisasikepadamasyarakattentangkewajibanmembayar PBB faktor lain yang menjadipenyebabpenunggakan PBB di kelurahanKrampyanganadalalahkurangnyasosialisasikepadamasyarakattentangkewajibanmembayar PBB. Sosialisasimerupakanhal yang pentingdalamupayapeningkatankesadarandankepatuhanwajibpajak (3) Upaya yang dilakukan aparat untuk meminimalisasi penunggakanyakni (a) penagihan PBB dilakukansecaralangsungyakni aparaturkelurahanwajibmengingatkanwajibpajakuntukmenutaskankewajibannya. Jadi setiapwargakelurahanKrampyangan yang mendatangikantorkelurahanakanselalu di ingatkanuntukmembayarPBB. (b) pembuatanspanduk-spandukdalamrangkamemberikanhimbauan agar masyarakatsadardanpedulipajak membuat spanduk-spanduk dalam rangka memberikan himbauan agar masyarakat sadar dan peduli pajak. Pembuatan spanduk ini ditujukan atau bertujuan untuk menarik minat masyarakat membayar pajak serta menjadi himbauan agar masyarakat tidak lupa untuk membayar pajak (c) buktiPelunasan PBB yang dijadikansyaratuntukmasyarakat yang berkepentingan Setiap masyarakat yang berkepentingan ke kantor kelurahan harus melampirkan bukti pelunasan PBB. Apabila bukti pelunasan PBB tidak dilampirkan maka masyarakat yang berkepentingan tersebut akan kesulitan untuk menyelesaikan kepentingannya. Saran bagi Lurah Krampyangan perlu mengadakan sosialisasi berupa penyuluhan tentang PBB.Bagi masyarakat kelurahan Krampyangan agar lebih aktif mencari informasi tentang pentingnya membayar PBB dengan memanfaatkan jaringan internet.


Informasi Detail
DDC
Rs 336.2014 YUL p
Prodi
Universitas Negeri Malang. Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, 2016.
Deskripsi Fisik
x, 109 lembar : ill. , tab. ; 30 cm
Bahasa
Indonesia
No Reg
04983/KI/16
Edisi
Skripsi (Sarjana)-- Universitas Negeri Malang. 2016
Subjek
1. PAJAK BUMI BENGUNAN
2. LOCAL TAXES

Pembimbing
1. Sri Untari ; 2. Yuni Astuti
Lampiran Berkas
You must be logged in to get fulltext


UPT Perpustakaan UM
  • Berita

Tentang Kami

TIM IT Perpustakaan 2023

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS

Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik