Skripsi
Etika politik anggota legislatif pada pemilihan umum tahun 2009 di Kota Blitar / Erik Krisdianto
Abstrak
ABSTRAK Krisdianto Erik. 2016. Etika Politik Anggota Legislatif Pada Pemilihan Umum Tahun 2009 Di Kota Blitar. Skripsi Jurusan Sejarah Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Malang. Pembimbing (I)Dr. Ari Sapto M.Hum. Kata kunci Pemilihan Umum Legislatif Etika Politik Kota Blitar. Penelitian yang berjudul Etika Politik Anggota Legislatif Pada Pemilihan Umum Tahun 2009 Di Kota Blitar dijadikan tema kajian oleh penulis karena masih sedikit pembahasan pemilihan umum legislatif dalam kajian lokal. Serta Perubahan sistem pemilihan umum menjadi sistem proporsional daftar terbuka (proportional open list) telah memberikan akses pada masyarakat untuk memilih sendiri calon anggota legislatif yang di dukungnya maka muncul persaingan ketat di internal partai karena setiap calon anggota legislatif berjuang secara individu lalu penulis juga ingin mengetahui pemahaman etika politik saat berkampanye pada pemilihan umum legislatif di Kota Blitar. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah (1) bagaimana perubahan sistem pemilihan umum dalam pemilihan umum legislatif tahun 2009 (2) bagaimana pelaksanaan pemilihan umum legislatif Kota Blitar pada tahun 2009 dan (3) bagaimana etika politik calon anggota legislatif pada pemilihan umum tahun 2009 di Kota Blitar. Penelitian ini menggunakan metode penelitian sejarah. Adapun tahapan-tahapan yang akan digunakan dalam metode sejarah meliputi pemilihan topik heuristik verifikasi atau kritik interprestasi dan historiografi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa (1) sistem proporsional daftar terbuka membuat para pemilih bebas menentukan calon anggota legislatif sesuai dengan kehendak sendiri dengan sistem ini dukungan partai politik berkurang karena semua kegiatan kampaye di serahkan pada calon anggota legislatif yang besangkutan maka persaingan ketat muncul dari dalam partai politik para calon anggota legislatif yang tidak cocok dengan partai dengan mudah dapat keluar dan pindah ke partai lain. (2) KPU Kota Blitar merupakan panitia pelaksanaan pemilihan umum legislatif dengan menyusun program mulai dari persiapan pelaksanaan dan hasil pelaksanaan pemilihan umum legislatif yang semuanya berjalan sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan meskipun ada kendala KPU Kota Blitar dapat mengatasinya. (3) Etika politik dipahami sebagai aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah agar dalam bertindak sesuai dengan peraturan yang sudah ditetapkan ketika kegiatan kampanye pada saat pemilihan umum legislatif masih sulit dilaksanakan secara menyeluruh. Para calon anggota legislatif berusaha untuk melaksanakan peraturan tersebut tetapi kesulitan karena kenyataan dilapangan tetap ada pelanggaran yang terjadi mereka terpaksa melanggar aturan tersebut sebab takut akan kehilangan dukungan dari para pemilih. Saran untuk peneliti selanjutnya adalah dapat melihat persoalan dari sisi yang lain misalnya dari segi strategi politik yang dilakukan oleh partai politik atau konflik yang terjadi ketika pemilihan umum legislatif