Tugas Akhir
Evaluasi pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja pada proyek pembangunan hotel dan condotel Horison Pasuruan / Mohamad Ulil Absor
Abstrak
ABSTRAK Absor Mohamad Ulil. 2017.Evaluasi Pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Pada Proyek Pembangunan Hotel dan Condotel Horison Pasuruan.Proyek akhir. Jurusan Teknik Sipil Fakultas Teknik Universitas Negeri Malang. Pembimbing Drs. Ir. H. Sudomo M.MT Kata Kunci Evaluasi Pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Seiring dengan berkembang pesatnya dalam dunia konstruksi bangunan perusahaan hendaknya sadar dan mengerti bahwa pekerjaan dunia konstruksi bukanlah suatu pekerjaan yang mudah dan tanpa resiko. Dalam hal dunia konstruksi tentu melibatkan pekerja yang jumlahnya relatif sangat besar maksudnya adalah pekerja bukanlah sumber daya yang terus menerus dimanfaatkan melainkan sebagai makhluk hidup sosial yang harus dijaga dan diperhatikan mengingat banyaknya faktor resiko bahaya yang ada di tempat kerja/proyek. Evaluasi pelaksanaan keselamatandankesehatankerja (K3) bertujuanuntuk (1) Mengetahuipelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja.(2) Mengetahui penyediaan alat pelindung diri dan fasilitas pertolongan pertama terhadap para pekerjanya. (3)mengetahui bentuk perlindungan/tanggung jawab kontraktor terhadap pekerjanya ketika terjadi sebuah kecelakaan kerja. Metode pengamatan yang dilakukan berdasarkan pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lapangan yang kemudian disesuaikan dengan Undang-undang RI No. 1 Tahun 1970 peraturan menteri RI Nomor08/MEN/VII/2010 dan peraturan menteri RI Nomor 15/MEN/VIII/2008. Ditinjau dari pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja para pekerja banyak yang tidak mengenakan alat pelindung diri secara lengkap atau sesuai standar mereka hanya memakai alat pelindung diri seadanya. sistem keselamatan kerja belum dilaksanakan secara maksimal karena hasil rata-rata prosentase hanya menyentuh angka 42 18% saja pekerja yang memakai APD saat melakukan pekerjaan. Prosentase pekerja yang tidak memakai APD jauh lebih besar yaitu sebesar 57 81%. Bentuk perlindungan/tanggung jawab kontraktor terhadap para pekerjanya yang mengalami kecelakaan kerja sudah sangat baik.