Skripsi
Dampak kebijakan Dana Desa (DD) tahun 2016 pada pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat Desa Mojodeso Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro / Titis Ellisia
Abstrak
ABSTRAK Ellisia Titis.2017 Dampak Kebijakan Dana Desa (DD) Tahun 2016 Pada Pembangunan Infrakstruktur dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Mojodeso Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro. Skripsi Program Studi S1 Ekonomi Pembangunan Jurusan Ekonomi Pembangunan Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Malang Pembimbing Dr. Mit Witjaksono MS. Ed. Kata Kunci Dampak Pengelolaan Dana Desa Pembangunan Infrakstruktur Pemberdayaan Masyarakat Pembangunan Berkelanjutan Keberadaan desa secara yuridis formal diakui dalam Undang-undang No 6 Tahun 2014 tentang desa serta regulasi turunannya Peraturan pemerintah No.47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas peraturan pemerintah No.43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang No.6 tahun 2014 tentang desa.Desa sebagai ujung tombak pemerintahan memiliki otonomi dalam mengatur pembangunan untuk mensejahterakan masyarakatnya.Dengan turunya PP No 60 Tentang Dana Desa (DD) yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dengan prioritas untuk pembangunan infrakstruktur dan pemberdayaan masyarakat. Mengacu pada peraturan tersebut pemerintah desa Mojodeso memprioritaskan kepada pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat Penelitian yang digunakan adalah penelitian desktiptif dengan menggunakan pendekatan kualitatif.Data yang dibutuhkan dalam penelitian ini adalah data anggaran penerimaan dana desa serta data Rencana Kerja Desa.Pengumpulan data tersebut dilakukan melalui observasi wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukan bahwa dengan mengedepankan partisipasi masyarakat pemerintah desa Mojodeso dapat dikatakan efektiv dalam mengelola Dana Desa (DD) sebab pemerintah desa Mojodeso menjadikan masyarakat sebagai subjek pembangunan dan pemberdayaan masyarakat dimana dahulu masyarakat hanya dijadikan sebagai objek pembangunan dan pemberdayan masyarakat saja.Disini masyarakat bisa langsung mengusulkan program pembangunan apa yang menjadi kebutuhan mereka serta pemerintah desa Mojodeso sudah melakukan open government yaitu keterbukaan mengenai anggaran yang masuk ke kas desa dan digunakan untuk apa saja.Sesuai prioritas digulirkannya Dana Desa (DD) untuk pembangunan infrakstruktur dan pemberdayaan masyarakat dimana kondisi lingkungan desa mulai berubah.Pembangunan infrastruktur dilaksanakan secara swakelola pihaknya sudah mulai mencoba menerapkan aplikasi sistem keuangan desa yaituu ADRT.Pemberdayaan masyarakat desa Mojodeso juga semakin meningkat dengan adanya bank sampah serta keahlian khusus ibu-ibu rumah tangga dalam memanfaatkan sampah bekas yang dirubah menjadi barang berguna dan memiliki daya jual.Serta pemberdayaan penggolahan pupuk organic dan selanjutnya diberikan kepada para petani lewat kelompok tani dimana pupuk organik yang menggelola karang taruna dengan bekerjasama dengan pemerintah desa.