UPT Perpustakaan UM

  • Beranda
  • Informasi
  • Repository UM
  • SIPADU UM
  • OPAC SIPADU

Pencarian Spesifik

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
No image available for this title

Skripsi

Norma-norma dalam tradisi kawin colong masyarakat suku Osing Desa Kemiren Kecamatan Glagah Kabupaten Banyuwangi / Niea Artha Putri Wahyu Arrafi

Arrafi, Niea Artha Putri Wahyu - Nama Orang;

Abstrak
i ABSTRAK Arrafi Niea Artha Putri Wahyu. 2018. Norma-norma dalam Tradisi Kawin Colong Masyarakat Suku Osing Desa Kemiren Kecamatan Glagah Kabupaten Banyuwangi. Skripsi Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Jurusan Hukum dan Kewarganegaraan Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Malang. Pembimbing (I) Drs. Margono M.Pd M.Si (II) Drs. Suparman AW S.H M.Hum Kata kunci kawin colong tradisi Suku Osing Desa Kemiren turun-temurun Kawin colong merupakan sebuah tradisi yang sampai saat ini masih dilestarikan keberadaannya oleh masyarakat Suku Osing di Desa Kemiren Kecamatan Glagah Kabupaten Banyuwangi. Tradisi kawin colong pada umumnya dilakukan dengan alasan keluarga dari pihak perempuan tidak menyetujui hubungan yang dijalin oleh anak gadisnya. Kawin colong dengan kawin lari yang dikenal pada umumnya adalah sesuatu yang berbeda antara keduanya. Masyarakat Desa Kemiren hingga saat ini tetap melaksanakan tradisi secara turun-temurun sebagai warisan dari nenek moyang. Penelitian ini dilaksanakan dengan tujuan untuk mendeskripsikan beberapa hal yang mencakup praktik kawin colong yang dilakukan oleh masyarakat Suku Osing Desa Kemiren Kecamatan Glagah Kabupaten Banyuwangi perubahan praktik kawin colong yang dilakukan oleh masyarakat Suku Osing Desa Kemiren Kecamatan Glagah Kabupaten Banyuwangi dalam konteks perubahan zaman dan norma-norma yang diterapkan dalam tradisi kawin colong masyarakat Suku Osing Desa Kemiren Kecamatan Glagah Kabupaten Banyuwangi. Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif kualitatif. Dalam mencari data diperoleh melalui informan yang terdiri dari Kepala Desa Kemiren Sekretaris Desa Kemiren Ketua Adat Suku Osing Desa Kemiren Pembina Suku Osing dan Tokoh Adat Suku Osing. Pengumpulan data tersebut dilakukan dengan metode yaitu observasi wawancara dan dokumentasi. Analisis data dilakukan dengan cara mengumpulkan data dan mengecek data yang diperoleh dari lapangan reduksi data penyajian data dan penarikan kesimpulan. Untuk menjamin keabsahan data yang diperoleh peneliti melakukan perpanjangan keikutsertaan ketekunan atau keajegan pengamatan triangulasi dan menggunakan bahan referensi. Berdasarkan hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut. Pertama tradisi perkawinan yang ada di Desa Kemiren ada tiga macam yakni kawin colong ngeleboni dan angkat-angkatan. Kawin colong merupakan sebuah tradisi yang sampai saat ini masih dilestarikan keberadaannya oleh masyarakat Osing di Desa Kemiren Kecamatan Glagah Kabupaten Banyuwangi. Tradisi kawin colong pada umumnya dilakukan dengan alasan keluarga dari pihak perempuan tidak menyetujui hubungan yang dijalin oleh anak gadisnya. Prosesi dalam tradisi kawin colong yang berlaku di Suku Osing Desa Kemiren Kecamatan Glagah Kabupaten Banyuwangi yaitu (1) janjian antara kedua calon mempelai (2) perjalanan menuju rumah (3) saat sampai rumah (4) mengirimkan colok ii (5) dipertemukannya kedua orang tua calon mempelai dan (6) akad nikah dan resepsi pernikahan. Kedua tradisi kawin colong mengalami perkembangan namun tetap masih dilestarikan dan dikenalkan kepada generasi muda agar keberadaan tradisi ini tetap ada. Penyebab terjadinya perubahan kawin colong yaitu pengaruh dari perkembangan zaman. Tidak dapat dipungkiri efek dari globalisasi juga mempengaruhi adat dan tradisi yang ada di Desa Kemiren salah satunya kawin colong. Akibat dari perubahan kawin colong sendiri tidak menjadi masalah bagi masyarakat Osing di Desa Kemiren Kecamatan Glagah Kabupaten Banyuwangi. Masyarakat Osing tidak keberatan dengan adanya perubahan kawin colong yang berlaku di Desa Kemiren Kecamatan Glagah Kabupaten Banyuwangi masyarakat Osing mengikuti perubahan yang terjadi dengan tidak meninggalkan norma-norma dari nenek moyangnya. Ketiga norma-norma yang diterapkan dalam tradisi kawin colong itu tetap ada. Tradisi kawin colong dilindungi oleh adat yang berlaku di Desa Kemiren. Akan tetapi hukum adat tidak pernah tertulis namun berlaku pada masyarakat yang tinggal di Desa Kemiren Kecamatan Glagah Kabupaten Banyuwangi. Dalam praktik kawin colong terdapat norma-norma yang berlaku dan diterapkan oleh masyarakat Osing di Desa Kemiren Kecamatan Glagah Kabupaten Banyuwangi yaitu (1) kawin colong harus dilaksanakan pada malam hari (2) calon istri harus dibawa ke rumah orang tua dari laki-laki (3) calon istri dan calon suami tidak boleh menempati satu kamar yang sama (4) calon suami harus segera menunjuk dan mengirimkan seorang colok dan (5) colok harus segera mempertemukan kedua keluarga. Sedangkan dalam prasyarat kawin colong terdapat norma-norma yang berlaku pada masyarakat Osing di Desa Kemiren Kecamatan Glagah Kabupaten Banyuwangi yaitu (1) calon istri dan calon suami harus saling mencintai dan (2) calon istri dan calon suami tidak boleh memiliki ikatan dengan orang lain. Saran yang diberikan peneliti setelah melakukan penelitian yaitu perlunya menjaga dan melestarikan tradisi maupun adat-istiadat yang dimiliki oleh daerah maupun bangsanya. Sebagai penerus bangsa para pemuda Indonesia harus memiliki rasa cinta (nasionalisme) terhadap kebudayaan peninggalan nenek moyang yang dimiliki pada saat ini. Selain itu perlunya penelitian lanjutan mengenai kebudayaan nasional untuk menambah kepedulian serta wawasan masyarakat luas akan pentingnya kebudayaan yang saat ini dimiliki. Peran dari lembaga pendidikan sangatlah penting dalam pemberdayaan tradisi maupun budaya terutama di lingkungan akademis guna menampung berbagai temuan terkait dengan kekayaan budaya yang dimiliki. Serta adanya peran dari Pemerintah Kabupaten Banyuwangi yang penting untuk menjaga dan melestarikan tradisi kawin colong sehingga tradisi ini tetap dikenal serta dilaksanakan oleh masyarakat Suku Osing yang tersebar di Kabupaten Banyuwangi. Karena tradisi kawin colong merupakan tradisi perkawinan yang khas dan harus tetap dilestarikan agar tidak tergerus oleh perkembangan zaman.


Informasi Detail
DDC
Rs 390.0959828 ARR n
Prodi
Universitas Negeri Malang. Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, 2018.
Deskripsi Fisik
xii, 177 lembar : il. , tab. ; 30 cm
Bahasa
Indonesia
No Reg
01906/KI/18
Edisi
Skripsi (Sarjana)--Universitas Negeri Malang. 2018
Subjek
1. TRADISI MASYARAKAT - KAWIN COLONG - BANYUWANGI
2. NORMA MASYARAKAT - TRADISI KAWIN COLONG - BANYUWANGI
3. COMMUNITY TRADITIONS - KAWIN COLONG - BANYUWANGI

Pembimbing
1. Margono ; 2. Suparman
Lampiran Berkas
You must be logged in to get fulltext


UPT Perpustakaan UM
  • Berita

Tentang Kami

TIM IT Perpustakaan 2023

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS

Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik