Skripsi
Pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah terkait persyaratan dana hibah bagi masjid dari anggaran pendapatan dan belanja daerah di Kabupaten Sidoarjo / Rifai
Abstrak
vi RINGKASAN Rifai Achmad. 2018. Pelaksanaan Undang-Undang No.23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Terkait Persyaratan Dana Hibah Bagi Masjid Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah di Kabupaten Sidoarjo. Skripsi Jurusan Hukum dan Kewarganegaraan Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Malang. Pembimbing (I) Prof. Dr. Suko Wiyono SH. MH (II) Drs. Petir Pudjantoro M.Si Kata Kunci Masjid Dana Hibah Badan Hukum Kabupaten Sidoarjo Dana belanja hibah adalah dana pemberian dari pemerintah daerah kepada masyarakat atau lembaga yang peruntukannya ditentukan di dalam APBD. Masjid adalah salah satu penerima dana hibah. Tetapi sejak berlaku Undang-Undang No.23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah pada pasal 298 ayat 5 yang mengharuskan penerima dana hibah harus berbadan hukum jumlah masjid penerima dana hibah berkurang. Portal resmi Pemkab Sidoarjo menunjukan data bahwa di tahun anggaran 2015 jumlah masjid penerima hibah ada 200 masjid Sedangkan di tahun anggaran 2016 jumlah masjid penerima hibah hanya 12 masjid. Tentu hal ini menjadi sebuah pertanyaan apakah tamir masjid belum mengetahu regulasi tersebut atau justru mengalami kendala dalam kepengurusan badan hukum. Penelitian ini di laksanakan dengan tujuan untuk mendeskrpisikan kendala yang ada dalam kepengerusan badan hukum alur proses dana hibah upaya sosialisasi dari pemerintah dan solusi yang ditawarkan pemerintah dalam mengatasi kendala yang ada. Penelitian menggunakan rancangan penelitian kualitatif deskriptif menurut Miles and Huberman. Instrumen penelitian ini adalah peneliti sendiri. Teknik pengumpulan data yang digunakan peneliti adalah observasi wawancara dan dokumentasi. Untuk menjaga keabsahan data dilakukan dengan kegiatan triangulasi sumber teknik dan triangulasi waktu. Sedangkan teknik analisis data menggunakan tahapan pengumpulan data reduksi data display data dan verifikasi data. Berdasarkan hasil penelitian menjelaskan bahwa diperoleh 3 (tiga) kesimpulan. Pertama kendala yang timbul dalam mengurus badan hukum untuk masjid yaitu data-data tentang tanah masjid yang hilang atau memang tidak ada pemerintah hanya melakukan sosialisasi tidak disertai pendampingan dan tidak adanya pilihan badan hukum lain. Kedua alur dan proses pengajuan hibah untuk masjid sudah ada format nya di PERBUP No.36 Tahun 2017. Semua masjid yang mengajukan permintaan dana hibah wajib menyandang status badan hukum karena merupakan persyaratan utama. Setelah masjid menerima dana hibah pihak masjid wajib melakukan pelaporan penggunaan dana. Laporan tersebut wajib diserahkan tanggal 10 januari tahun berikutnya kepada KESRA. Ketiga upaya yang dilakukan pemerintah sampai saat ini hanya sosialisasi saja dan memang sudah banyak tamir masjid yang mengetahui tentang regulasi tersebut. Tetapi tamir masjid meminta pemerintah untuk melakukan pendampingan bukan hanya sosilisasi. Sedangkan solusi yang ditawarkan pemerintah dan organisasi keagamaan adalah memasukan masjid ke dalam badan hukum organisasi keagamaan. Cara memasukan masjid ke badan hukum organisasi keagamaan NU Muhammadiyah LDII ataupun yang vii lainnya adalah dengan mewakafkan tanah dan bangunan masjid ke nadzir organisasi berbadan hukum. Saran yang diberikan oleh penulis yaitu pertama Tamir masjid lebih aktif mencari tahu tentang cara mengurus badan hukum dengan mendatangi kantor BPN ataupun kantor organisasi keagamaan yang ada. Kedua Bagi organisasi keagamaan lebih baik melakukan sosialisasi secara pribadi dalam menawarkan solusi untuk memasukan masjid kedalam organisasi keagamaannya. Ketiga Bagi pemerintah Kabupaten Sidoarjo sebaiknya melakukan pendampingan dan sosialisasi secara berkala dalam kepengurusan badan hukum untuk masjid. Keempat Bagi peneliti selanjutnya disarankan untuk melakukan penelitian terkait UU 23 Tahun 2011 Tentang pengelolaan dana zakat. Karena aturan tersebut membatasi pihak yang dapat melakukan pengelolaan zakat adalah pihak yang sudah berbadan hukum.