Skripsi
Analisis pengaruh kebijakan penurunan tarif pajak hiburan terhadap kesejahteraan masyarakat Kota Wisata Batu tahun 2012-2016 / Ayu Hanifah Rojjiah Istichomah
Abstrak
ABSTRAK Istichomah Ayu Hanifah Rojjiah. 2018. Analisis Pengaruh Kebijakan Penurunan Tarif Pajak Hiburan Terhadap Kesejahteraan Masyarakat Kota Batu Tahun 2012 2016. Skripsi. Jurusan Ekonomi Pembangunan Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Malang. Pembimbing Dr. Hadi Sumarsono S.T M.Si. Kata Kunci Pengaruh Kebijakan Pajak Hiburan Kesejahteraan Masyarakat Metode AHP Otonomi Daerah merupakan pelimpahan kekuasaan dan keputusan dari pusat diserahkan pada daerah. Dengan adanya peraturan ini pemerintah daerah mempunyai kewajiban untuk mengatur urusan pemerintah daerah dan kepentingan masyarakat. Berlakunya peraturan ini daerah dapat lebih mudah mengoptimalkan dalam menggali potensi daerah. Pada konteks Pemerintah Kota Batu sektor pajak hiburan diatur pada Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Pajak Hiburan. Jenis penelitian yang digunakan adalah kuantitatif dengan metode deskriptif. Data yang di gunakan adalah data primer dan sekunder. Pengambilan responden dilakukan dengan purposive sampling. Pengumpulan data dilakukan melalui observasi wawancara dokumentasi serta kuisioner. Adapun metode analisis yang digunakan adalah Analytical hierarki procces dan analisis kontribusi. Hasil penelitian menunjukan menunjukan bahwa kontribusi pajak daerah terhadap pajak hiburan di tahun 2012 2015 mengalami penurunan bisa mencapai 10% dan di tahu 2015 2016 mengalami kenaikan sekitar 6% - 8%.Sesuai dengan analisis AHP kriteria yang paling berpengaruh adalah kriteria pertumbuhan ekonomi dengan bobot 0.422 Subkriteria yang paling berpengaruh dengan adanya kebijakan penurunan tarif pajak hiburan di kota batu adalah subkriteria investasi dengan bobot 0.474 dengan adanya kebijakan penurunan tarif pajak hiburan meningkatkan para investor yang akan menanamkan modal nya di sektor hiburan kota batu.