Skripsi
Perspektif kelembagaan dan perspektif syariah dalam kontrak kerja sama penggarapan sawah di Desa Legundi Kecamatan Karangjati Kabupaten Ngawi / Yoga Satriya Aji Kuncoro
Abstrak
RINGKASAN Kuncoro Yoga Satriya Aji. 2018. Perspektif Kelembagaan dan Perspektif Syariah dalam Kontrak Kerja Sama Penggarapan Sawah di Desa Legundi Kecamatan Karangjati Kabupaten Ngawi. Skripsi. Jurusan Ekonomi Pembangunan Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Malang. Pembimbing Dr. Hj. Farida Rahmawati S.E. M.E. Kata Kunci kelembagaan teori agensi syariah ijarah mukhabarah Kontrak (akad) merupakan syarat terciptanya suatu kerja sama khususnya di dalam aktivitas ekonomi. Dengan adanya kontrak akan tercipta kerja sama antara 2 (dua) pihak atau lebih dan keberlanjutannya. Dalam penggarapan sawah di Desa Legundi Kecamatan Karangjati Kabupaten Ngawi terdapat bentuk kontrak yang dilakukan oleh pelaku yang terlibat didalamnya yaitu pemilik sawah penggarap sawah serta buruh tani sebagai pihak internal dan kelompok tani serta Badan Usaha Logistik (Bulog) sebagai pihak eksternal. Penelitian ini ditinjau dari 2 (dua) perspektif yaitu ekonomi kelembagaan dan ekonomi syariah. Pada dasarnya ekonomi kelembagan dan ekonomi syariah memiliki beberapa persamaan. Pertama keduanya termasuk golongan non market mechanism. Kedua ekonomi kelembagaan dan ekonomi syariah tidak sesuai dengan ekonomi kapitalis dan sosialis. Sehingga kedua perspektif ini cocok untuk menentukan seberapa efisien hasil ekonomi yang didapatkan sekaligus akan menentukan seberapa besar distribusi ekonomi yang akan diperoleh masing-masing informan dalam penelitian ini. Perspektif kelembagaan bertujuan untuk mengidentifikasi kontrak khususnya posisi principal-agent para pelaku kontrak serta menganalisis masalah kontrak yang timbul dari hubungan kerja tersebut dengan indikator teori agensi. Sedangkan perspektif syariah bertujuan untuk menganalisis bentuk kontrak yang dilakukan serta menganalisis kesesuaian dan masalah yang melingkupinya dengan indikator hukum islam dan hukum umum. Rancangan penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian kualitatif dan jenis penelitian deskriptif ekonomi dengan prosedur pengumpulan data yaitu observasi pelaku dan bentuk kontrak wawancara dengan informan utama dan informan pendukung studi pustaka yang berkaitan dengan topik penelitian survei menggunakan indikator teori agensi hukum Islam dan hukum umum serta dokumentasi kegiatan penelitian. Analisis data model interaktif dari Miles dan Huberman menjadi rujukan dalam penelitian ini dengan tahapan pengumpulan data reduksi data penyajian data dan verifikasi data yang dilakukan terus menerus hingga ditemukan data jenuh. Sedangkan untuk mengecek keabsahan temuan digunakan triangulasi data dari Moelong dengan melihat banyak sumber yang berbeda untuk menemukan data yang sama. Disamping itu langkah analisis data penelitian ini meliputi identifikasi kontrak dan analisis permasalahan kontrak. Hasil identifikasi kontrak menunjukkan bahwa dari perspektif kelembagaan ditemukan posisi principal-agent para pelaku kontrak yaitu pemilik sawah murni atau pemilik sawah yang merangkap sebagai penggarap sawah sebagai principal penggarap sawah sebagai principal/agent dan buruh tani sebagai agent. Sebaliknya untuk pihak eksternal tidak ada hubungan dalam teori agensi karena merupakan lembaga yang terpisah. Pihak internal dan pihak eksternal saling melengkapi dalam kerja sama penggarapan sawah di Desa Legundi. Sedangkan dari perspektif syariah ditemukan 2 (dua) bentuk kerja sama yaitu sewa (ijarah) yang terdiri dari sewa lahan sawah (ijarah ala al-a yan) dan sewa buruh tani (ijarah ala al-a mal) serta bagi hasil dengan bentuk mukhabarah. Hasil analisis permasalahan kontrak menunjukkan bahwa dari perspektif kelembagaan ditemukan masalah berupa moral hazard pada kontrak bagi hasil conflicting objectives pada kontrak sewa dan adverse selection dengan kelompok tani dan Bulog. Sedangkan dari perspektif syariah ditemukan masalah berupa adanya unsur ketidakjelasan risiko gagal panen kurangnya kesadaran membayar zakat mal serta munculnya risiko saling curiga pada akad bagi hasil (mukhabarah).