Skripsi
Pengaruh dana pihak ketiga, non performing financing, dan pembiayaan murabahah terhadap profitabilitas perbankan syariah di Indonesia tahun 2012-2017 / Rena Lailatur Rofiqoh
Abstrak
i ABSTRAK Rofiqoh Rena Lailatur. 2018. Pengaruh Dana Pihak Ketiga Non Performing Financing dan Pembiayaan Murabahah terhadap Profitabilitas Perbankan Syariah di Indonesia Tahun 2012-2017. Skripsi Jurusan Ekonomi Pembangunan Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Malang. Pembimbing Dr. Imam Mukhlis S.E. M.Si. Kata Kunci Dana Pihak Ketiga Non Performing Financing Pembiayaan Murabahah Return On Assets VECM Perbankan syariah merupakan salah satu lembaga keuangan yang dapat dijadikan pilihan untuk melakukan kegiatan keuangan baik Bank Umum Syariah maupun Unit Usaha Syariah. Dalam melaksanakan kegiatannya dana pihak ketiga dihimpun dalam bentuk titipan dan investasi. Selain itu penyaluran dana dilakukan dengan pembiayaan murabahah yang mempunyai nilai transaksi tertinggi. Besarnya pembiayaan yang disalurkan juga beresiko mendapatkan kerugian yang besar akibat gagal bayar sehingga menimbulkan pembiayaan bermasalah atau Non Performing Financing (NPF). Untuk melihat keuntungan yang diperoleh bank syariah indikator yang dapat digunakan yaitu Return On Assets. Return On Assets (ROA) adalah rasio antara laba sebelum pajak terhadap rata-rata aktiva. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh dana pihak ketiga non performing financing dan pembiayaan murabahah terhadap profitabilitas perbankan syariah di Indonesia. Penelitian ini menggunakan data sekunder runtun waktu (time series) yang diperoleh dari situs resmi Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia berupa dana pihak ketiga non performing financing dan pembiayaan murabahah serta return on assets perbankan syariah bulan Januari 2012 sampai Desember 2017. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kuantitatif dengan menggunakan metode analisis Vector Error Correction Model (VECM). Hasil analisis VECM menunjukkan bahwa semua variabel mempunyai pengaruh terhadap ROA. Dalam jangka pendek DPK dan NPF mempunyai pengaruh positif dan signifikan sedangkan pembiayaan murabahah berpengaruh negatif dan tidak signifikan terhadap ROA perbankan syariah. Dalam jangka panjang DPK mempunyai pengaruh negatif dan signifikan sedangkan NPF dan pembiayaan murabahah mempunyai pengaruh positif dan signifikan terhadap ROA perbankan syariah di Indonesia tahun 2012-2017.