Skripsi
Analisis kepatuhan wajib pajak pada UMKM berbasis ekonomi digital di Kota Malang / Arif Puji Alfurqon
Abstrak
RINGKASAN Alfurqon Arif Puji. 2019. Analisis Kepatuhan Wajib Pajak Pada UMKM Berbasis Ekonomi Digital Di Kota Malang. Skripsi Jurusan Ekonomi Pembangunan Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Malang. Pembimbing Dr. Imam Mukhlis S.E. M.Si. Kata Kunci pemahaman Wajib Pajak sanksi pajak keadilan pajak kondisi keuangan kepatuhan Wajib Pajak UMKM dan PP 23 Tahun 2018. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh besarnya peran pajak dalam proses pembangunan Indonesia serta diberlakukannya Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2018 yang bertujuan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat khususnya UMKM. Hal tersebut lantaran UMKM memiliki kontribusi besar terhadap PDB dan jumlahnya yang terus bertambah setiap tahunnya. Saat ini masyarakat lebih senang membeli kebutuhannya secara online dikarenakan lebih praktis dan bervariasi. Peluang ini juga dimanfaatkan pelaku UMKM untuk memasarkan produknya secara online. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor-faktor yang dapat mempengaruhi kepatuhan Wajib Pajak pada UMKM berbasis ekonomi digital di Kota Malang. Tujuan tersebut didasarkan atas kurang akrabnya pelaku UMKM dengan pajak. Penelitian menggunakan pola eksplanasi dengan pendekatan kuantitatif dan metode pengumpulan data yang digunakan adalah kuisioner. Sampel dalam penelitian ini berjumlah 50 pemilik UMKM yang sesuai dengan kriteria yang ditetapkan. Analisis data yang dilakukan terdiri dari uji instrumen uji statistik deskriptif uji asumsi klasik dan uji hipotesis. Hasil dari penelitian ini memperlihatkan bahwa keempat variabel (pemahaman Wajib Pajak sanksi pajak keadilan pajak dan kondisi keuangan) memiliki pengaruh positif terhadap kepatuhan Wajib Pajak pada UMKM berbasis ekonomi digital di Kota Malang. Hal ini dikarenakan Wajib Pajak telah memiliki pemahaman yang baik terhadap aturan perpajakan sehingga mereka melakukan kewajiban pajaknya dengan baik sebab sanksi dapat merugikan usaha mereka. Wajib Pajak juga menganggap bahwa sistem pajak yang diterapkan telah adil tetapi kondisi keuangan tetap mempengaruhi kepatuhan mereka. Maka dari itu dinas terkait perlu untuk memberikan sosialisasi tentang aturan terbaru maupun sanksi yang akan diterima serta memberikan pelatihan pemasaran agar pendapatan mereka miningkat.