Skripsi
Analisis akad murabahah terhadap kredit kendaraan bermotor di Bank Mandiri Syariah Cabang Malang / Alfian Rizal Ashari
Abstrak
ABSTRAK Ashari Alfian R. 2018. Analisis Akad Pembiayaan Murabahah Terhadap Kredit Kendaraan Bermotor di Bank Mandiri Syariah Cabang Malang. Skripsi Jurusan Ekonomi Pembangunan Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Malang. Pembimbing Dr. Agus Sumanto S.E. M.SA. Kata Kunci Jual Beli Murabahah Bank Syariah Pembiayaan Kendaraan Salah satu prinsip operasional bank syariah dalam menjalankan kegiatan usahanya ialah prinsip jual beli. Melakukan transaksi jual beli suatu produk haruslah berada pada pihak penjual terlebih dahulu. Bukan menjual suatu barang yang masih berada di tempat lain atau masih menjadi milik orang lain. Bentuk kegiatan murabahah ialah pelayanan jasa dalam hal jual beli di mana pihak bank selaku penjual mencari barang/kendaraan sesuai dengan spesifikasi yang diinginkan oleh nasabah. Keuntungan dari pembiayaan murabahah ialah harga jual yang diberikan tidak akan pernah bertambah atau berubah sampai jangka waktu yang telah disepakati. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif dan data yang di gunakan adalah data primer dengan cara wawancara secara langsung dengan Account Officer PT.Bank Syariah Mandiri KCP Malang serta data sekunder yaitu informasi yang diperoleh secara tidak langsung seperti data yang diperoleh dari instansi. Penelitian kali ini membahas mengenai potensi penerapan konsep hukum jual beli kendaraan dengan menggunakan akad murabahah mekanisme jual beli kendaraan melalui bank syariah dengan menggunakan akad murabahah dan dampak yang ditimbulkan terhadap perekonomian dengan adanya pembiayaan jual beli kendaraan melalui akad murabahah melalui bank syariah Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa potensi penerapan konsep hukum pembiayaan kendaraan secara murabahah terbukti sangat diminati oleh masyarakat Kota Malang Mekanisme pembiayaan kendaraan melalui bank syariah dengan menggunakan akad murabahah tergolong lebih trasparan dan dengan adanya pembiayaan murabahah akan menimbukan multiplier effek berupa kemacetan dan konsumtifitas masyarakat.